Kapolri: Kasus Arowana Hanya Pintu Masuk ke Kasus Lain
Reporter
Editor
Selasa, 11 Mei 2010 14:01 WIB
Bambang Hendarso Danuri. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan kasus PT Salmah Arowana Lestari yang menjerat mantan Kepala Polri Susno Duadji hanya pintu masuk ke kasus lain. Ia membantah penahanan Susno atas dasar dendam.
"Kasus Arowana adalah pintu masuk dari proses penyelidikan berikutnya," katanya saat dicegat wartawan usai menghadiri peringatan hari Pendidikan Nasional di Istana Negara, Selasa (11/05).
Kemarin Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno dituduh telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara dalam kasus ini melalui Sjahril Djohan. Penyidik menangkap Susno selama 1x24 jam sebelum menetapkan apakah Susno ditahan atau tidak.
Menurut Bambang, penetapan dan penahanan Susno atas dasar bukti yang cukup. Alat bukti tersebut, kata dia, hasil dari gelar perkara jaksa penuntut umum. "Tidak mungkin penyidik memproses suatu perkara dengan alat bukti yang minim," katanya.
Ia membantah jika penahanan Susno bermotif dendam atau ada skenario menjebak Susno. "Apa pun Pak Susno adalah anggota saya jadi namanya balas dendam itu keliru besar," katanya.
Advertising
Advertising
DWI RIYANTO AGUSTIAR
Berita terkait
Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya
3 menit lalu
Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya
Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.