Pengadilan Kuatkan Kemenangan Rudolf Pardede

Reporter

Editor

Senin, 10 Mei 2010 23:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumatera Utara menguatkan kemenangan gugatan Rudolf Mazouka Pardede atas pencoretan dirinya dari daftar calon Wali Kota Medan, 2010-2015.

Putusan itu tak serta merta ditaati Komisi Pemilihan Umum Medan. Kuasa hukum KPU Medan, Amar Hanafi menegaskan putusan pengadilan tidak mempengaruhi pelaksanaan pemilihan, pada 12 Mei 2010. “Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap masih ada kasasi dan PK,” kata Amar kepada Tempo, Senin (10/5) malam.

Amar menegaskan, keputusan pengadilan tidak serta-merta dapat dilaksanakan. “Putusan TUN (pengadilan tata usaha negara), jarang sekali dipatuhi masyarakat. Banyak surat ketetapan yang batalkan TUN, tapi para pihak tak melaksanakan. Putusan banding ini tidak mempengaruh pilkada Rabu, tidak ada relevansi,” katanya.

“20 tahun saya advokat, setahu saya ini perkara paling cepat di pengadilan TUN. Belum pernah (putusan banding) terjadi 2 minggu. Itu tak normal, harus dikritisi, hakim harus diperiksa.”

Ketua tim pemenangan calon wali kota, Rudolf M Pardede yang berpasangan Afiffudin Lubis, Ramses Simbolon meminta KPU Medan untuk mematuhi putusan pengadilan. “Dalam putusan banding, pengadilan TUN menguatkan putusan TUN Medan,” kata Ramses. Putusan itu, kata Ramses, ditetapkan majelis hakim pengadilan TUN, Senin siang.

KPU Medan, lanjut Ramses, diminta untuk patuhi putusan pengadilan. “Kita minta dipatuhi, dilaksanakan. Karena mereka (KPU) juga yang minta kita jalur hukum ya, sudah patuhi saja,” ujar Ramses.

Kepala Divisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba mengaku belum mengetahui putusan banding yang dimohonkan KPU Medan. “Putusan itu kita belum tahu,” kata Tamba.

Tamba enggan memberikan keterangan sikap KPU Medan yang tidak mematuhi putusan PTUN Medan dan KPU Pusat yang menyatakan Rudolf M Pardede berhak mengikuti pemilihan calon Wali Kota Medan. “Soal putusan KPU Pusat kita sudah berikan jawaban tertulis,” kata Tamba seraya mengaku lupa isi surat.

Sikap membandel KPU Medan ini, mengundang kecurigaan tim pembela Rudolf. “Kita patut menduga ada yang aneh dengan KPU Medan ini,” tegas Ramses. “Kalau pemilu itu (sikap bandel) dilaksanakan, itu cacat hukum.”

SOETANA MONANG HASIBUAN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya