Bandung Larang Minuman Alkohol Kadar 5 Pesen di Supermarket

Reporter

Editor

Kamis, 6 Mei 2010 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah dan Dewan Kota Bandung akan melarang peredaran minuman keras di supermarket dan minimarket yang mengedarkan minuman keras dengan kadar 0,1 persen sampai 5 persen.

"Kami sadar akan ada pertentangan," ujar anggota Dewan Kota Bandung, Kadmaja, saat audensi dengan mahasiswa, Kamis (6/5).

Ia menyatakan, pemerintah dan Dewan saat ini sedang merampungkan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran miras di Kota Bandung. Miras yang mempunyai kadar alkohol tinggi hanya dibolehkan beredar di hotel terbintang. "Kebanyakan miras beredar di tempat hiburan karaoke," katanya.

Hari ini, puluhan aktivis kampus mendatangi DPRD Kota Bandung menolak adanya Raperda yang mengatur soal miras dan mendesak pelarangan total peredaran miras. "Kami tidak ingin adanya legalisasi peredaran miras dalam bentuk apapun," tegas juru bicara mahasiswa Asep Kurniawan.

Mahasiswa Islam ini menilai adanya rancangan peraturan soal minuman keras hanya untuk meningkatkan retribusi pajak dengan adanya rencana retribusi izin tempat penjualan miras pada semua golongan.

Menanggapi hal tersebut, Katmadja menyatakan, Dewan sudah memutuskan untuk tidak menarik retribusi dari miras, hanya menarik biaya tertentu dari izin.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya