Terkait Korupsi, Suami Bupati Karanganyar Ditahan

Reporter

Editor

Selasa, 27 April 2010 07:40 WIB

Bupati Karang Anyar, Rina Iriani S.R. TEMPO/Usman Iskandar

TEMPO Interaktif, Semarang - Setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Toni Haryono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB, Ketua Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera periode 2007-2008 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang. Toni yang dikawal penyidik dan petugas kajaksaan saat hendak naik mobil kijang bernomor polisi H 9580 FG untuk menuju tahanan enggan berkomentar soal kasus yang dihadapinya. Toni yang menggunakan baju batik warna merah dan dibalut dengan jaket hitam enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan para wartawan.

Sebelumnya, Toni diperiksa penyidik kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sukarman sejak pukul 10.00 WIB.

"Kami sudah melihat ada bukti-bukti kuat bahwa dia terlibat daam dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi. Tersangka, kata Salman, diduga telah menggunakan uang subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak diperuntukan sebagai mana mestinyanya.

Namun, Salman masih belum mengungkapkan berapa besaran uang tersebut. Toni akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

Toni adalah suami Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera periode 2007-2008. Koperasi inilah yang mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.

Sementara Pengacara Toni, Suwiji mengaku terkejut dengan penahanan kliennya tersebut, karena sebelumnya tidak ada tanda-tanda akan ditahan. Apalagi, Toni juga sudah kooperatif. "Penahanan ini sangat mendadak, sebab kleinya dalam pemeriksaan masih sebagai saksi," kata dia. Pengacara asal Jakarta ini menilai penahanan terhadap Toni lemah, karena uang yang dipakai kleinnya merupakan bentuk pinjaman dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Atas pinjaman tersebut, Toni telah mengembaliakan uang senilai Rp 700 juta kepada KSU Sejahtera. "Kami akan buktikan di pengadilan. Klien kami memang tidak bersalah," kata dia.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya