Rusli Zaenal Bantah Izinkan Pembalakan di Hutan Riau  

Reporter

Editor

Sabtu, 24 April 2010 19:56 WIB

Rusli Zaenal. TEMPO/ Dinul Mubarok

TEMPO Interaktif, Jakarta -Gubernur Riau Rusli Zaenal membantah telah menandatangani izin pemanfaatan hasil hutan kayu kepada empat perusahaan. "Saya tidak pernah menandatangani izin itu, saya hanya menandatangani RKT (rencana kerja tahunan)," katanya ketika dibungi Tempo, Sabtu (24/4).

Rencana kerja tahunan ini, dia melanjutkan, hanya pelayanan administrasi bagi perusahaan. RKT keluar setelah perusahaan mengantungi izin pemanfaatan hasil hutan. "RKT itu untuk menentukan lokasi yang akan dilaksanakan untuk penebangan hutan," katanya.

RKT ditandatangani oleh Rusli setelah keluar izin yang berasal dari nota Kepala Dinas Kementerian Kehutanan. Namun dia tidak menjawab ketika ditanya soal izin tersebut. Dia hanya menjelaskan soal RKT. "Setelah satu bulan, RKT ditandatangani atau tidak akan, menjadi sah dengan sendirinya," katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu dugaan aliran dana yang mengalir ke bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan dirinya. Sampai saat ini Rusli belum dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait kasus pembalakan hutan tersebut.

Sebelumnya Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zaenal kembali menjadi sorotan. Koalisi Anti Mafia Kehutanan kembali mengaitkan mereka dengan dugaan kasus pembalakan hutan di wilayah Riau. Koalisi melaporkan keduanya bersama dua petinggi kepolisian dan sejumlah pejabat daerah kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Kepada Tempo, Kaban mengaku tidak mengerti mengapa dirinya masih dikait-kaitkan dengan kasus illegal logging di Riau. "Enggak ngerti," kata Kaban melalui pesan pendek tadi malam.

Koalisi memaparkan kasus illegal logging Riau beserta segepok dokumen hasil analisis mereka atas penghentian penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut. Susanto Kurniawan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, salah satu organisasi anggota Koalisi, meminta Satuan Tugas memanggil Kaban. "Untuk meminta tanggung jawab dia soal izin pembukaan lahan sawit," kata Susanto pada Rabu lalu.

Para aktivis lingkungan ini menyebutkan bahwa Kaban mengeluarkan izin penambahan lahan untuk kebun sawit, dari 235 ribu hektare menjadi 350 ribu hektare, tanpa proses yang wajar. Izin yang terbit pada Juni 2009 itu diteken dulu, pengukuran lapangannya baru dilakukan kemudian. Akibatnya, terdapat selisih sekitar 7.000 hektare.

Menurut para pegiat lingkungan, sebagian besar lahan yang diizinkan Kaban pun berada di lima kawasan hutan lindung: kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo.

Adapun Rusli Zaenal dituding bertanggung jawab atas penerbitan rencana kerja tahunan berkaitan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada empat perusahaan pada Maret 2004. Padahal, menurut Koalisi, gubernur tak berwenang mengeluarkan izin tersebut. Fakta yang sama pernah terungkap dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Advertising
Advertising

ROSALINA

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya