KPK Dinilai Lambat Usut Kasus Hutan Riau  

Reporter

Editor

Sabtu, 24 April 2010 07:34 WIB

Tengku Azmun Jafaar. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lambat dalam mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin kehutanan di Provinsi Riau.

Febri Diansyah dari Koalisi Anti Mafia Kehutanan mengatakan pengusutan kasus korupsi dalam pemberian izin kehutanan telah bergulir sejak 2007. Bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar bahkan telah divonis 11 tahun penjara. Proses hukum Bupati Pelalawan itu sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

"Kenapa hanya Bupati yang kena? Padahal kan ada izin dari Gubernur Riau (Rusli Zainal) juga," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ini kepada Tempo kemarin.

Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Kinerja Penyelamat Hutan Riau, yang juga tergabung dalam koalisi, mengatakan, selain Azmun, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya telah menetapkan status tersangka kepada tiga bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Hussin (sekarang Bupati Kabupaten Kampar, Riau), sejak Juni 2008.

"Tapi hingga saat ini baru Asrar yang ditahan. Dua bekas pejabat lainnya masih bebas berkeliaran," katanya. "Gubernur Riau yang ikut memberi izin juga seperti tak tersentuh."

Febri menjelaskan, lambatnya pengusutan kasus ini cukup membingungkan. Sebab, pimpinan KPK beberapa waktu lalu mengatakan akan berfokus pada penyelesaian kasus di empat sektor, salah satunya sektor kehutanan.

Menurut dia, molornya penyelesaian kasus hanya akan membuka ruang bagi mafia hukum untuk bermain. "Kalau KPK terlalu lama (mengusut), mendorong orang mencari celah," katanya.

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah anggapan bahwa lembaganya lambat dalam pengusutan kasus kehutanan Riau. Menurut dia, hingga saat ini pengusutan atas penyimpangan pemberian izin masih terus dilakukan. "Kami sedang menelusuri (kasus itu)," katanya.

Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Wan Abubakar, sebelumnya menyatakan penyimpangan perizinan yang disangkakan kepada kepala dinas kehutanan sesungguhnya bagian dari kebijakan Gubernur hingga Menteri Kehutanan. "Harusnya diusut juga keterlibatan mereka," ujarnya.

Keterlibatan Rusli Zainal sebenarnya telah terungkap sejak persidangan Azmun pada 2008. Riyono, jaksa KPK, mengatakan kebijakan Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya.

Sebab, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Namun, pada prakteknya, beberapa penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur atas permintaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman," kata Riyono (Koran Tempo, 2 Juli 2008).

Rusli dalam wawancara dengan Tempo mengakui telah meneken izin kehutanan yang bukan wewenangnya. "Tapi itu semua karena rekomendasi Kepala Dinas," katanya. "Saya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat publik."

l ARIE FIRDAUS | GUSTIDHA BUDIARTHIE | SETRI YASRA

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya