Atribut Kampanye Calon Wali Kota Surakarta Segera Ditertibkan
Senin, 19 April 2010 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Surakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta akan menertibkan seratus lebih atribut kampanye yang terpasang di jalan. Dalam penertiban tersebut KPU telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Ada banyak atribut kampanye yang menyalahi aturan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Untung Sutanto, Senin (19/4). Peraturan tersebut berupa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 02 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Atribut kampanye yang bakal ditertibkan berupa spanduk, baliho serta alat peraga lain. Menurut Untung, titik yang akan ditertibkan merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta serta hasil dari pantauannya.
Untung menerangkan, salah satu pelanggaran yang terjadi adalah pemasangan atribut kampanye di lokasi pendidikan. Selain itu, mereka juga menemukan banyak atribut kampanye yang dipasang di white area, di antaranya di jalan protokol.
Sedangkan pelanggaran pemasangan yang ditemukan berupa pemasangan atribut kampanye di kendaraan umum. "Ada pasangan calon yang memasang stiker di kaca belakang angkutan kota," ungkap Untung. Padahal dalam peraturan wali kota, cara kampanye tersebut tidak diperkenankan.
Yang terbanyak, Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta juga menemukan adanya peraga kampanye yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku. "Cara pemasangan tersebut juga dilarang karena dianggap merusak lingkungan,' kata dia.
Pelanggaran pemasangan atribut kampanye tersebut, menurut Untung, dilakukan oleh kedua pasang calon yang akan bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah Surakarta 26 April mendatang.
"Sebelumnya, kita telah membuat surat peringatan," kata Untung. Karena tidak ditanggapi oleh masing-masing tim kampanye, terpaksa pihaknya akan menurunkan paksa atribut tersebut.
Dalam penertiban tersebut, KPU Surakarta tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Pamong Praja. "Sebab mereka memiliki kewenangan untuk penertiban," kata Untung.
Menurut data Panwaslu Surakarta, terdapat 120 alat peraga kampanye yang akan ditertibkan. Sebanyak 63 buah milik pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo, sedangkan 57 buah milik pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi. Pelanggaran pemasangan atribut kampanye tersebut tercatat sebagai pelanggaran administrasi.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Hasta Gunawan mengaku telah menerima permintaan untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut. Ketika dihubungi melalui telepon, dia mengaku sedang rapat membicarakan penertiban tersebut. "Yang jelas penertiban akan dilakukan secepatnya," kata Hasta.
Ahmad Rafiq