Atribut Kampanye Calon Wali Kota Surakarta Segera Ditertibkan

Reporter

Editor

Senin, 19 April 2010 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta akan menertibkan seratus lebih atribut kampanye yang terpasang di jalan. Dalam penertiban tersebut KPU telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Ada banyak atribut kampanye yang menyalahi aturan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Untung Sutanto, Senin (19/4). Peraturan tersebut berupa Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 02 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Atribut kampanye yang bakal ditertibkan berupa spanduk, baliho serta alat peraga lain. Menurut Untung, titik yang akan ditertibkan merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surakarta serta hasil dari pantauannya.

Untung menerangkan, salah satu pelanggaran yang terjadi adalah pemasangan atribut kampanye di lokasi pendidikan. Selain itu, mereka juga menemukan banyak atribut kampanye yang dipasang di white area, di antaranya di jalan protokol.

Sedangkan pelanggaran pemasangan yang ditemukan berupa pemasangan atribut kampanye di kendaraan umum. "Ada pasangan calon yang memasang stiker di kaca belakang angkutan kota," ungkap Untung. Padahal dalam peraturan wali kota, cara kampanye tersebut tidak diperkenankan.

Yang terbanyak, Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta juga menemukan adanya peraga kampanye yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku. "Cara pemasangan tersebut juga dilarang karena dianggap merusak lingkungan,' kata dia.

Pelanggaran pemasangan atribut kampanye tersebut, menurut Untung, dilakukan oleh kedua pasang calon yang akan bertarung dalam pemilihan umum kepala daerah Surakarta 26 April mendatang.

"Sebelumnya, kita telah membuat surat peringatan," kata Untung. Karena tidak ditanggapi oleh masing-masing tim kampanye, terpaksa pihaknya akan menurunkan paksa atribut tersebut.

Dalam penertiban tersebut, KPU Surakarta tengah melakukan koordinasi dengan Polisi Pamong Praja. "Sebab mereka memiliki kewenangan untuk penertiban," kata Untung.

Menurut data Panwaslu Surakarta, terdapat 120 alat peraga kampanye yang akan ditertibkan. Sebanyak 63 buah milik pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo, sedangkan 57 buah milik pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi. Pelanggaran pemasangan atribut kampanye tersebut tercatat sebagai pelanggaran administrasi.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Hasta Gunawan mengaku telah menerima permintaan untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut. Ketika dihubungi melalui telepon, dia mengaku sedang rapat membicarakan penertiban tersebut. "Yang jelas penertiban akan dilakukan secepatnya," kata Hasta.

Ahmad Rafiq



Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

37 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

40 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

41 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

49 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

55 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

56 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

58 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya