Banjir di Jakarta Akibat Kesalahan Semua Pihak

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 09:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Banjir yang terjadi Jakarta merupakan akibat kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Penilaian tersebut dikemukakan rohaniawan Mudji Soetrisno dan Rektor IAIN Azyumardi Azra yang dihubungi Tempo News Room Minggu (3/2) sore melalui telepon. Mudji Soetrisno menilai, banjir di Jakarta saat ini merupakan dosa yang sangat mahal yang harus dibayar akibat kesalahan kebijakan Pemda DKI. Pasalnya, pihak Pemda telah memperjualbelikan daerah-daerah resapan air untuk dijadikan mall atau tempat hunian. Selain itu, kebijakan perencanaan tata kota juga tidak jelas. Dana-dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulan banjir pun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. "Kesalahan masyarakat adalah tidak memiliki kesadaran ekologi yang baik dengan membuang sampah sembarangan dan tidak mengontrol penggunaan dana-dana yang diperuntukan untuk penanggulan banjir," katanya. Di sisi lain, Muji menilai bahwa apa yang terjadi di Jakarta ini merupakan wajah mini Indonesia saat ini dimana terjadi jurang masyrakat miskin dengan elit yang tuli dan tidak peka. Mudji juga menyorot kurangnya perhatian DPRD. "Mereka terkesan diam dalam menanggapi apa yang terjadi di Jakarta," katanya. Sementara itu, Azyumardi Azra yang dihubungi di rumahnya menilai bahwa dari sudut pandang agama, apa yang terjadi di Jakarta merupakan musibah. Akan tetapi, menurut Azyumardi, "Musibah berlaku sesuai dengan hukum alam." Hukum alam yang dimaksudkan Azyumardi adalah bahwa perencanaan lingkungan hidup dan tata kota selama ini keliru. Selain itu, gaya hidup masyarakat juga mendukungnya dengan cara membuang sampah sembarangan dan mendirikan pemukiman-pemukiman liar. "Hal inilah yang merupakan faktor penyebab terjadinya musibah," katanya. (Martua Manullang)

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

11 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

12 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

25 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

30 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

31 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

37 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

41 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

41 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

41 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya