Kejaksaan Agung Segera Mengeksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 09:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba yang grasinya sudah ditolak Presiden Megawati Sukarnoputri. Tinggal mengurusi masalah administrasinya, kata Andi Sjarifuddin, pelaksana harian Juru Bicara Kejaksaan Agung kepada pers, Selasa (4/2) sore. Seperti diumumkan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Senin (3/2) lalu, Presiden Megawati sudah menolak grasi dari enam terpidana kasus narkoba. Namun, sampai hari ini, Sjarifuddin mengaku belum menerima salinan keputusan Presiden itu. Begitu salinan keputusan presiden itu sampai ke tangan Kejaksaan Agung, Sjarifuddin mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Tidak lama kok. Hanya ada prosedur yang harus dilalui, sebelum bisa dieksekusi, katanya. Prosedur itu antara lain menghubungi keluarga dan memenuhi permintaan terakhir si terpidana mati. Sjarifuddin juga mengungkapkan bahwa sampai kini, masih ada puluhan terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi karena putusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Di Kejaksaan Negeri Tangerang saja, kata Sjarifuddin, ada lima terpidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup dan 16 terpidana mati, termasuk raja ecstasy Ang Kim Soei. Tapi semuanya masih belum berkekuatan hukum tetap, kata Sjarifuddin. Sebagian besar terpidana mati kasus narkoba berkebangsaan asing yakni Nepal, Thailand, Zimbabwe, Angola, dan Pakistan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Berita terkait
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi
4 menit lalu
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi
Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.