Muhaimin Tidak Persoalkan Rangkap Jabatan  

Reporter

Editor

Rabu, 14 April 2010 12:17 WIB

Muhaimin Iskandar. TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO Interaktif, Surakarta -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tidak mempersoalkan rangkap jabatan antara ketua partai dengan pejabat publik seperti menjadi menteri.

Menurutnya, jabatan menteri sejatinya adalah jabatan politik. “Sehingga bisa saja pimpinan partai politik menempati jabatan politik,” terangnya kepada wartawan di Surakarta, Rabu (14/4) siang.

Lebih lanjut dia mengatakan, konflik kepentingan memang tidak bisa dihindari. Meski demikian, konflik kepentingan tersebut menjadi ujian bagi politisi yang bersangkutan.

“Politisi akan diuji. Bisa tidak sebagai politisi membedakan mana kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan negara,” jelas Muhaimin yang saat ini menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Jika berhasil melewati ujian konflik kepentingan di atas, tuturnya, maka negara bisa dibilang sudah makmur. Sebab masing-masing berjalan sesuai koridor yang ditentukan.

Sedangkan terkait pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara kepada Mahkamah Konstitusi oleh Lily Chadidjah Wahid, Muhaimin menyatakan tidak akan mengambil tindakan apapun kepada Lily. Dalam pengajuan tersebut, Lily meminta tidak ada rangkap jabatan antara pimpinan partai politik dengan menjadi menteri.

Menurutnya, Lily sudah bukan bagian dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PKB dan hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat biasa. “Nanti kecele sendiri (karena sudah mengajukan),” pungkasnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

27 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya