Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung MA mengeluarkan amar putusan terhadap kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun penasihat hukum Soeharto. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa perawatan Soeharto diserahkan kepada Kejagung dan Majelis Hakim Agung meluruskan kembali permintaan Kejaksaan yang mencoret daftar nomor urut perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat ini yang sampai ke tangan MA adalah berkas perkaranya,” kata Artidjo. Dengan begitu, untuk melanjutkan proses persidangan di MA, pihak Kejaksaan harus bisa menghadirkan Soeharto. “Ini sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Dia menambahkan, terlepasnya Soeharto dari status tahanan kota tidak berpengaruh pada statusnya sebagai terdakwa. “Wewenang penahanan ada pada Kejagung, bukan MA,” ujar dia. Sementara tentang adanya hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan Soeharto mengalami kerusakan syaraf permanen, Artidjo berpendapat, Soeharto tetap harus menjalani perawatan sampai sembuh.
Menurut dia, sebagai manusia, kita tidak bisa mendahului kehendak Tuhan. Karena itulah, pihak MA memerintahkan Kejaksaan untuk merawat Soeharto sampai sembuh. Setelah itu, barulah proses hukumnya dijalankan. (A.M Fikri)