Kejaksaan Agung sendiri, kata Marzuki, belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya Kejakgung belum bisa menentukan langkah-langkah teknis kelanjutan kasus tersebut. “Sulit bagi Kejaksaan untuk memberi kebijakan secara definitif sebelum menerima petikan secara lengkap,” ujarnya.
Marzuki juga mengatakan, hingga saat ini status mantan Presiden Soeharto masih sebagai terdakwa. “Kita menganggap mantan Presiden Soeharto sebagai terdakwa yang tertunda proses hukumnya karena ada upaya-upaya hukum,” ujarnya. Untuk itu, Marzuki menegaskan, status cekal kepada Soeharto masih tetap berjalan meski Soeharto dibebaskan dari tahanan rumah.
Mengenai putusan Mahkamah Agung yang menyerahkan perawatan Soeharto pada Kejakgung hingga sembuh dan kembali menjalani pengadilan, Marzuki mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan hingga menerima salinan putusan MA. Hanya saja, melihat sejarahnya, Marzuki mengatakan, mungkin saja Kejakgung akan menunjuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menangani masalah kesehatan Soeharto.
Marzuki juga menegaskan, pengawasan terhadap Soeharto akan tetap dilakukan. “Pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemantauan sewaktu-waktu,” ujarnya. Sementara, sambil menunggu pulihnya kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu, Kejakgung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, Jumat (2/2), telah menerima kasasi kuasa hukum Soeharto. Majelis memutuskan untuk melepaskan status tahanan kota Soeharto dan memerintahkan pihak Kejaksaan mengobati terdakwa sampai sembuh atas biaya negara untuk melanjutkan proses pengadilan. (Uly Siregar)