Kak Seto : Fatwa Harus Didukung Larangan Promosi Rokok  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2010 13:28 WIB

TEMPO/ Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah. "Ini merupakan dorongan moril untuk sadarkan masyarakat bahwa rokok itu zat adiktif yang sangat membahayakan kesehatan," ujar Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi kepada Tempo, Rabu (17/3).

Menurutnya, sebatang rokok mengandung sekitar 3000 jenis racun. Pada anak, dampaknya bisa berlipat. "Apa yang dilakukan pada usia anak-anak kuat pengaruhnya pada usia berikut, bisa menimbulkan ketergantungan yang sangat dahsyat," kata pakar psikologi anak itu.

Celakanya, remaja merupakan target pasar perusahaan rokok. "Tercantum di dokumen Phillip-Morris," kata Kak Seto, panggilannya. Perusahaan tembakau raksasa asal Amerika Serikat itu membidik pasar remaja untuk mengganti perokok lansia yang sudah wafat.

Penerapan kebijakan itu terlihat dari gencarnya promosi rokok. Mulai dari iklan, sponsor di kegiatan siswa, hingga promosi produk secara langsung ke konsumen. Komnas Anak mendapat laporan ada perusahaan yang membagikan rokok gratis di sekolah di beberapa kota Jawa Tengah Kak Seto menilai jargon-jargon yang diusung di iklan rokok identik dengan nilai-nilai yang digilai remaja. Misalnya, 'Ga Ada Lo Ga Rame', 'Macho', 'Kreatif'."Sehingga merokok itu identik dengan gaul," ujarnya.

Prevalensi perokok anak pun meningkat. Perokok usia 5-9 tahun mencapai 2 persen pada 2007. "Meningkat 4 kali lipat dari tahun 2001," kata Kak Seto. Demikian juga perokok usia 10-14 tahun yang meningkat dari 9,5 persen pada 2001 jadi 16 persen pada 2007.

Kak Seto memastikan agresivitas promosi rokok meningkatkan perokok anak dan remaja. Penelitian menunjukkan 99,7 persen remaja pernah melihat iklan rokok di televisi, 86 persen melihat di media luar ruang seperti papan reklame, dan 76 persen melihat di media cetak. "Sebanyak 29 persen remaja perokok menyulut rokoknya setelah melihat iklan," katanya.

Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif. "Di situ ada larangan total bagi iklan rokok," ujar Kak Seto. Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih membolehkan iklan rokok di televisi. "Malaysia sudah sejak 1982," katanya.

Larangan iklan di televisi, dia melanjutkan, juga sudah diatur di Undang Undang Penyiaran. Beleid itu melarang promosi zat adiktif. "Alkohol dilarang, kenapa rokok boleh," ujar Kak Seto.

Dia mengajak semua pihak, termasuk media, berpikir jernih. "Lepaskan ekonomi, pikirkan racun yang terkandung dalam rokok," katanya.

Dukungan yang sama dikeluarkan Komnas Anak saat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa anti-rokok dua tahun silam. "Kami harap NU dan organisasi agama lain bisa mengeluarkan keputusan serupa," ujar Kak Seto.

REZA MAULANA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya