Penahanan Tersangka Gratifikasi PT Kereta Api diperpanjang
Senin, 15 Maret 2010 18:32 WIB
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan polisi penyidik di sel tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak medio November tahun lalu.
Kedua tersangka bertolak dari Kejaksaan Negeri Bandung menuju Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, sekitar pukul 17.40 WIB untuk menjalani penahanan.
"Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang lagi untuk kepentingan penuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Eko Sunarno, di kantornya, Senin (15/3).
Eko menjelaskan, Polda Jawa Barat sebetulnya melimpahkan kedua tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri ikut mengurus administrasi terkait penuntutan dan penahanan keda tersangka untuk kepentingan penuntutan.
Antonius dan Widiyasono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada pertengahan November tahun lalu oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat.
Kasus gratifikasi tersebut adalah satu dari dua berkas kasus pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu senilai Rp 100 miliar yag diselidiki Satuan Tindak Pidana Korupsi sejak Agustus tahun lalu.
Berkas lainnya adalah berkas dugaan korupsi dana milik PT Kereta senilai Rp 100 miliar. Berkas dengan tersangka bekas Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi dan Direktur Keuangannya Achmad Kuntjoro ini belum dilimpahkan.
Gratifikasi itu diduga diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan naskah kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun 2008 lalu senilai Rp 100 miliar.
Antonius adalah Direktur Utama PT Optima. Sedangkan Widiyasono adalah staf keuangan PT Kereta.
Sebelumnya Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya mengatakan tersangka kasus gratifikasi terdiri dari tiga orang. Selain Antonius dan widiyasono, tersangka lannya adalah Direktur Pemasaran PT Optima Haris Setiawan.
"Tersangka AS (Antonius) menyuruh tersangka HS (Haris) untuk memberikan gratifikasi berupa travellers cheque kepada tersangka W (Widiyasono)," kata Sony akhir Desember lalu di markas Polwiltabes Bandung.
Terkait kasus gratifikasi ini, kata Sony saat itu, polisi juga sudah menyita duit Rp 45 juta dari tersangka Widiyasono untuk barang bukti.
ERIK P. HARDI