Penahanan Tersangka Gratifikasi PT Kereta Api diperpanjang

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2010 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Jaksa penuntut memperpanjang penahanan dua tersangka kasus gratifikasi PT Optima Kharya Capital Management kepada oknum PT Kereta Api (Persero) sebesar Rp 100 miliar. Kedua tersangka itu Antonis Torang Parulian Siahaan dan Widiyasono. Keduanya diperpanjang selama 20 hari, mulai Senin (15/3).

Sebelumnya, kedua tersangka ditahan polisi penyidik di sel tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak medio November tahun lalu.

Kedua tersangka bertolak dari Kejaksaan Negeri Bandung menuju Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, sekitar pukul 17.40 WIB untuk menjalani penahanan.

"Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang lagi untuk kepentingan penuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Eko Sunarno, di kantornya, Senin (15/3).

Eko menjelaskan, Polda Jawa Barat sebetulnya melimpahkan kedua tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri ikut mengurus administrasi terkait penuntutan dan penahanan keda tersangka untuk kepentingan penuntutan.

Antonius dan Widiyasono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada pertengahan November tahun lalu oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat.

Kasus gratifikasi tersebut adalah satu dari dua berkas kasus pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu senilai Rp 100 miliar yag diselidiki Satuan Tindak Pidana Korupsi sejak Agustus tahun lalu.

Berkas lainnya adalah berkas dugaan korupsi dana milik PT Kereta senilai Rp 100 miliar. Berkas dengan tersangka bekas Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi dan Direktur Keuangannya Achmad Kuntjoro ini belum dilimpahkan.

Gratifikasi itu diduga diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan naskah kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun 2008 lalu senilai Rp 100 miliar.

Antonius adalah Direktur Utama PT Optima. Sedangkan Widiyasono adalah staf keuangan PT Kereta.

Sebelumnya Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya mengatakan tersangka kasus gratifikasi terdiri dari tiga orang. Selain Antonius dan widiyasono, tersangka lannya adalah Direktur Pemasaran PT Optima Haris Setiawan.

"Tersangka AS (Antonius) menyuruh tersangka HS (Haris) untuk memberikan gratifikasi berupa travellers cheque kepada tersangka W (Widiyasono)," kata Sony akhir Desember lalu di markas Polwiltabes Bandung.

Terkait kasus gratifikasi ini, kata Sony saat itu, polisi juga sudah menyita duit Rp 45 juta dari tersangka Widiyasono untuk barang bukti.

ERIK P. HARDI

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya