Mencoba Memahami L/C Century untuk Misbakhun  

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2010 16:59 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Abdi Purnomo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menyatakan ada indikasi pidana atas diterbitkannya letter of credit (L/C) dari Bank Century untuk PT Selalang Prima International milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.

Tapi apa itu L/C? Mengapa L/C yang dikeluarkan untuk perusahaan milik politikus yang juga menjadi motor panitia khusus hak angket Century itu bermasalah?

Penjelasan ringkasnya bisa dimulai dengan proses L/C--mekanisme pembiayaan impor-ekspor--yang normal.

Misalnya PT Imporindo hendak mengimpor baja dari Premier Steel di Inggris.


PT Imporindo tidak mungkin mengirim uang sebelum ada jaminan barang dikirim. Sebaliknya, Premier Steel tidak mau mengirim barang sebelum ada jaminan uang akan diterima.

Maka yang dilakukan oleh PT Imporindo adalah:

1. PT Imporindo di Indonesia sepakat membeli baja dari Premier Steel di Inggris.

2. PT Imporindo meminta Bank Abadi Jaya menerbitkan letter of credit (L/C). L/C ini menjadi jaminan bahwa Bank Abadi Jaya akan membayar Premier Steel.

3. Bank Abadi Jaya menerbitkan L/C untuk Imporindo. Untuk dana L/C ini, Imporindo bisa berutang, bisa pula memberi jaminan/deposit, kepada Bank Abadi Jaya.

4. Dalam L/C ditunjuk bank korespondensi tempat L/C bisa dicairkan. Agar Premier Steel gampang mencairkan, dipilih Royal Wales Bank di London.

5. Premier Steel akan menerima salinan L/C yang menjadi jaminan baja yang dikirim ke Jakarta akan dibayar.

7. Premier Steel mengirim baja dengan kapal. Perusahaan pengapalan akan bukti barang sudah dikirim yang disebut bill of lading untuk Premier Steel.

8. Dengan bermodal salinan L/C dan bill of lading, Premier Steel mencairkan uang pembelian dari Imporindo di Royal Wales Bank.

9. Royal Wales Bank di London menghubungi Bank Abadi Jaya di Jakarta untuk meminta ganti pencairan L/C.

10. Bank Abadi Jaya mengirim uang ke Royal Wales Bank.

11. Jika status L/C adalah utang, maka Bank Abadi Jaya tinggal menagih Imporindo seperti kredit biasa.

Urutan di atas adalah penerbitan L/C dalam proses ekspor-impor yang lazim.

Nah, bagaimana Bank Century menerbitkan L/C untuk PTSelalang Prima milik Misbakhun? Ini yang ruwet dan memusingkan. Ada yang ganjil, aneh, dan belum jelas di sini. Begini rekonstruksi (sementara) Tempo Interaktif:

1.
30 September 2007
Selalang sepakat akan menanam modal di Kellet Investment. Selalang dijanjikan keuntungan 10 persen.

2.
22 November 2007
Selalang mendapat kredit US$22,5 juta dari Bank Century yang jatuh tempo November 2008.

3.
Kredit dipakai mendanai L/C impor kondensat (bahan baku plastik) Bintulu sebanyak 252 ribu barel dari Grains and Industrial Products Trading Ltd di Singapura senilai US$22,5 juta.

4.
Pencairan L/C, menurut resume restrukturisasi utang, menggunakan bill of lading bertanggal 25 Oktober 2007. Ini berarti bill of lading diterbitkan SEBELUM L/C diterbitkan.

Keganjilan:
a. Barang sudah dikirim baru penjual diberi jaminan akan membayar. Lazimnya para penjual baru mengirim barang jika sudah dibayar atau ada jaminan seperti L/C yang menyatakan akan membayar.

Seperti contoh, Premier Steel baru mengirim barang setelah ia mendapat L/C yang menjadi jaminan ia bakal dibayar. Jika baja dikirim sebelum Premier Steel mendapat L/C, siapa yang menjamin Imporindo bakal membayar?

b. Bill of lading yang diterbitkan Petronas itu menyatakan Java Energy Resources Ltd di Singapura mengirim Kondensat Bintulu dari Petronas ke PT Trans-Pasific Petrocemical Indotama (TPPI).

5.
Versi lain diungkap pengacaranya Selalang Prima, Zainudin Paru:

Advertising
Advertising

Barang dibeli dari Grains langsung dijual dan dikirim ke Kellet Investments. Ia mengatakan barang itu bukan kondensat, bukan pula gandum. Tidak disebutkan barang yang dibeli Selalang yang langsung dikirim ke Hongkong itu. Belum ada pula penjelasan mengapa dalam resume restrukturisasi utang disebut bill of lading dari Petronas dengan barang yang dikirim kondensat.

6.
Selalang tercatat berinvestasi US$22,5 juta--persis sama dengan nilai L/C dari Century-- ke Kellet Investment BV di Hongkong.

7.
15 Oktober 2008
Kellet terkena krisis global, tidak bisa mengembalikan dana kepada Selalang.

8.
19 November 2008
L/C jatuh tempo. Selalang tidak bisa melunasi.

9.
20-21 November 2008
Century diselamatkan pemerintah.

10.
4 November 2009
Utang Selalang direstrukturisasi.

11.
2010
Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima, menjadi salah satu motor panitia khusus yang menyelidiki mengapa pemerintah menyelamatkan Century.

NURKHOIRI/REZA M./PUTI NOVIYANDA/SUTJI DECILYA

Berita terkait

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

22 April 2015

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

21 April 2015

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.

Baca Selengkapnya

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

21 April 2015

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

10 April 2015

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.

Baca Selengkapnya

KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara  

13 November 2014

KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara  

"Yang harus dibuktikan, interval nominal itu ada indikasi abuse atau tidak. Ada aliran dana atau tidak," kata Busyro.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya