Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei Minta Pengadilan Panggil Paksa Perwira TNI/Polri
Senin, 21 Juli 2003 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 minta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat panggilan paksa saksi-saksi terhadap sembilan perwira atau bekas perwira TNI dan Polri. Permintaan itu disamapikan tim ad hoc yang dipimpin Salahudin Wahid saat bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (21/7).
Menurut tim ad hoc, kesembilan perwira yang dipanggil itu adalah bekas Panglima ABRI Jenderal (Pur) Wiranto, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Syamsudin dan Pangdam Satu Bukit Barisan Mayjen Tri Tamtono. Enam perwira lainnya yang akan dipanggil paksa adalah Amril Amir, Iskandar Zulkarnain, Masni Harun, Imam Hariyatna, Yudi Sudhariyanto, dan Tuji Hartanto Iskandar.
Saor Siahaan, anggota tim ad hoc, mengatakan pihaknya telah memanggil 70 saksi dari berbagai latar belakang. Tapi ketika para perwira itu dipanggil, mereka enggan datang sebagai saksi. Sejauh ini tim ad hoc sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada para perwira TNI dan Polri itu. Ini kan menimbulkan pertanyaan, kata Saor.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima kedatangan tim ad hoc itu menyatakan akan mempelajari dulu permasalahan ini. Sebelum dapat kepastian, saya ingin dapat bahan-bahan, misalnya bagaimana bentuk panggilan yang bapak inginkan, kata Muhammad Saleh.
Setelah menerima keluh kesah dari tim ad hoc, Saleh juga menerima juru bicara Tim Advokasi TNI Tomy Sihotang. Ia mengatakan, pemanggilan paksa itu tidak semudah yang dibayangkan. Kalau surat pemanggilan paksa itu dikeluarkan, ia mneyatakan kliennya akan melakukan banding terhadap surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Edy Can-Tempo News Room)