Inilah Rekomendasi Opsi C yang Harus Dilaksanakan

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2010 07:35 WIB

Anggota pansus dari Fraksi PDIP P Maruarar Sirait menyerahkan surat pandangan akhir dalam rapat Tim Pansus Century di Jakarta,(23/03). Fraksi PDIP menyebutkan sejumlah nama yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski lobi dan tekanan gencar dilakukan oleh kubu Fraksi Demokrat, DPR akhirnya memilih menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank Century. Keputusan tersebut adalah hasil lobi-lobi yang alot.

Partai-partai yang sejak awal bersuara keras, seperti PDI Perjuangan, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura, dan Gerindra memilih opsi C yang ditawarkan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Selain kelima partai itu, mereka juga didukung oleh mayoritas fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan satu anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Opsi C ini di dalam rapat paripurna sebelumnya (2 Maret) disebut juga Opsi B.

Sedangkan Kubu Demokrat dan Parai Kebangkitan Bangsa memilih opsi A. Opsi tersebut menganggap penyelamatan Bank Century dengan bailout sudah benar.

Berikut ini Opsi C:

1. Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara.

2. Patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.

3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, panitia angket mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama, Fraksi PPP menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Nama-nama tersebut tercantum dalam matriks.

4. Kasus BC merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, yang dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian FPJP dan PMS yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut Rekomendasi Opsi C:


1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan KPK sesuai kewenangannya.

2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundangan yang terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal.

3. Melakukan pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada Bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang mempunyai afiliasi internasional, di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan aset yang telah dilarikan ke luar negeri secara tidak sah harus menjadi target penerimaan lain-lain dari APBN.

4. Meminta kepada DPR agar membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset, dengan kewenangan sesuai dengan peraturan, selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.

5. Meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh, baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundangan.

6. Mendesak kepada Presiden untuk segera mengajukan calon Gubernur BI ke DPR agar segera bisa menjalankan fungsi otoritas moneter secara lebih efektif dan profesional sesuai peraturan perundangan.

BS

Berita terkait

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

22 April 2015

Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

21 April 2015

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.

Baca Selengkapnya

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

21 April 2015

Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.

Baca Selengkapnya

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

10 April 2015

Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.

Baca Selengkapnya

KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara  

13 November 2014

KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara  

"Yang harus dibuktikan, interval nominal itu ada indikasi abuse atau tidak. Ada aliran dana atau tidak," kata Busyro.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya