Penyelundup Empat Ton Pupuk Bersubsidi Hanya Dihukum Percobaan

Reporter

Editor

Rabu, 3 Maret 2010 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Sukiman, terdakwa penyelundupan 4.000 kilogram pupuk bersubsidi divonis hukuman penjara sembilan bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Surabaya, Rabu (3/3). Dengan demikian Direktur PT Prima Mulya Abadi itu tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. "Kami menilai perbuatan terdakwa sifatnya hanya kelalaian saja," kata ketua majelis hakim Binsar Pakpahan.

Perkara ini bermula saat perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi pupuk HCL itu hendak mendistribusikan pupuk bersubsidi yang diimpor pemerintah dari luar negeri. Oleh Sukiman, pupuk sebanyak 4.000 kilogram itu dikemas dalam 80 ribu plastik dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Bukannya disalurkan ke petani, tapi oleh terdakwa pupuk tersebut malah coba diselundupkan ke Cina dengan kapal Banko Star. Namun usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya. Di antara 4.000 kilogram pupuk tersebut, 1.640 ton diketahui sudah kedaluarsa. Selain itu pupuk tersebut juga dilarang untuk direekspor karena memang khusus untuk Indonesia.

Atas perbuatannya itu Sukiman dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Selama menjalani sidang, Sukiman juga mendapat keistimewaan tidak ditahan.

Namun menurut Binsar, terdakwa hanya tidak tahu pupuk yang diperolehnya tersebut sudah habis masa edarnya. Dengan demikian, kata Binsar, kesalahan Sukiman hanya mengedarkan pupuk yang tak sesuai dengan labelnya. Binsar menilai, tidak ada unsur yang memberatkan pada diri terdakwa. "Dia hanya distributor, bukan penanggung jawab ijin edar," kata Binsar.

Usai sidang, jaksa penuntut Melani enggan dimintai tanggapan. Bahkan dengan ketus ia balik memerintahkan agar jurnalis bertanya pada majelis hakim. "Anda kan tadi di dalam ruang sidang, buat apa nanya-nanya lagi," katanya dengan nada tak bersahabat. KUKUH S WIBOWO.


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya