Penyelundup Empat Ton Pupuk Bersubsidi Hanya Dihukum Percobaan
Rabu, 3 Maret 2010 19:30 WIB
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. "Kami menilai perbuatan terdakwa sifatnya hanya kelalaian saja," kata ketua majelis hakim Binsar Pakpahan.
Perkara ini bermula saat perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi pupuk HCL itu hendak mendistribusikan pupuk bersubsidi yang diimpor pemerintah dari luar negeri. Oleh Sukiman, pupuk sebanyak 4.000 kilogram itu dikemas dalam 80 ribu plastik dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Bukannya disalurkan ke petani, tapi oleh terdakwa pupuk tersebut malah coba diselundupkan ke Cina dengan kapal Banko Star. Namun usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya. Di antara 4.000 kilogram pupuk tersebut, 1.640 ton diketahui sudah kedaluarsa. Selain itu pupuk tersebut juga dilarang untuk direekspor karena memang khusus untuk Indonesia.
Atas perbuatannya itu Sukiman dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Selama menjalani sidang, Sukiman juga mendapat keistimewaan tidak ditahan.
Namun menurut Binsar, terdakwa hanya tidak tahu pupuk yang diperolehnya tersebut sudah habis masa edarnya. Dengan demikian, kata Binsar, kesalahan Sukiman hanya mengedarkan pupuk yang tak sesuai dengan labelnya. Binsar menilai, tidak ada unsur yang memberatkan pada diri terdakwa. "Dia hanya distributor, bukan penanggung jawab ijin edar," kata Binsar.
Usai sidang, jaksa penuntut Melani enggan dimintai tanggapan. Bahkan dengan ketus ia balik memerintahkan agar jurnalis bertanya pada majelis hakim. "Anda kan tadi di dalam ruang sidang, buat apa nanya-nanya lagi," katanya dengan nada tak bersahabat. KUKUH S WIBOWO.