Proyek Buka Hutan untuk Jalan di Nunukan Diduga Liar
Reporter
Editor
Minggu, 28 Februari 2010 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Balikpapan - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur menduga ada pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan melintas kawasan hutan lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Proyek diduga berjalan tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan.
“Pelaksanaannya tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Izal Wardana, Minggu (28/2).
Dalam pemanfaatan kawasa hutan, Izal mengatakan pemerintah daerah mestinya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam Undang Undang Kehutanan. “Proyek berarti melanggar fungsi kawasan kehutanan serta Undang Undang Kehutanan,” kata Izal.
Izal meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan pembukaan kawasan hutan lindung serta proyek pembangunan jalan itu sebelum Pemerintah Kabupaten Nunukan mampu menunjukkan SK tersebut. Lebih jauh Walhi menemukan adanya upaya pemanfaatan hutan Kalimantan di luar sektor kehutanan. Total sebanyak 165 permohonan izin dengan rincian 72 di Kalimantan Selatan, 65 di Kalimantan Timur, 20 di Kalimantan Tengah dan sisanya di Kalimantan Barat. (SG WIBISONO)
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
2 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.