Sidang Pencemaran Nama Lewat Facebook Jalan Terus

Reporter

Editor

Senin, 22 Februari 2010 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jember - Sidang kasus pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial facebook tetap dilanjutkan meskipun terdakwa dan pelapor sudah berdamai. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (22/2), terdakwa Muhammad Wahyu N dan pelapor, Tri Basuki saling memaafkan dan menyatakan berdamai di depan majelis hakim. Mereka juga menunjukkan akta perdamaian dalam selembar kertas bermaterai.

"Kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Jadi harus tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Ketua Majelis hakim kasus itu, Johny Aswar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Wahyu yang masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unej itu pun mengangguk.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang, Jaksa Lusiana mengatakan berdasarkan semua keterangan saksi dan terdakwa, bisa dipastikan Wahyu akan dituntut dengan pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran tertulis (smaadscrifft). "Pasal 311 seperti dalam dakwaan kemarin tidak kuat untuk kami jadikan dasar tuntutan," katanya.

Dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500. Sedangkan ayat (2) menyatakan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500."

Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku siap mengahadapinya. "Sebenarnya saya berharap bisa diselesaikan di luar pengadilan," katanya. Dia mengaku salah dan telah meminta maaf lewat facebook dan menemui Tri Basuki. Dia juga mengakui, motif menulis di facebook hanya untuk meluapkan emosi kepada Tri Basuki.

"Iya, saya telah memaafkan, dan itu dinyatakan dalam surat perdamaian dengan materai," kata Tri Basuki. Namun dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim akan meneruskan atau tidak.

Pekan lalu, Wahyu diadili dan didakwa telah mencemarkan nama baik pelatih Jember Marching Band (JMB) lewat facebook. Dia dianggap telah melakukan fitanh dan mencemarkan nama baik Tri Basuki, pelatih JMB setelah menulis di dinding dan status facebook-nya. Jaksa mendakwa Wahyu telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.

MAHBUB DJ

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

53 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya