BPR dan Dinas UMKM Saling Tuding Soal Kredit Macet Rp 450 Juta
Senin, 8 Februari 2010 17:39 WIB
Direktur BPR Kota Kediri Tri Waspodo mengatakan, program pemberian kredit bagi pelaku usaha oleh Dinas UMKM belum berjalan maksimal hingga saat ini. BPR selaku lembaga yang ditunjuk mencairkan dana (channeling) milik pemerintah tersebut kerap tidak sejalan dengan Dinas UMKM selaku verifikator. “Seringkali Dinas UMKM memberi memo yang tidak sesuai dengan ketersediaan dana,” kata Tri Waspodo kepada Tempo, Senin (8/2).
Dia mencontohkan Dinas UMKM pernah menggelontorkan stimulus kredit sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2009 untuk membantu pelaku usaha. Untuk memudahkan proses pencairannya, pemerintah menunjuk BPR Kota sebagai pelaksana. Namun verifikasinya tetap dipegang oleh Dinas UMKM selaku pemilik anggaran.
Persoalan pun muncul. Menurut Tri Waspodo, Dinas UMKM tidak memiliki tenaga ahli yang memahami kredit keuangan untuk melakukan verifikasi. Sehingga mereka sangat mudah dikelabui oleh para peminjam sehingga menimbulkan kredit macet yang cukup besar. “Angka macetnya bisa mencapai 15 persen atau Rp 450 juta,” katanya.
Di lain pihak, BPR Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifkasi lanjutan. Selama pemohon mengantongi rekomendasi dari Dinas UMKM, tidak ada alasan bagi BPR untuk menahan dana tersebut. Hal inilah yang akhirnya mengabaikan prinsip kehati-hatian lembaga perbankan hingga menimbulkan kredit macet.
Kepala Dinas UMKM Haris Chandra menampik dituding sebagai penyebab kredit macet tersebut. Menurut dia prinsip kerjasama yang dijalin dengan BPR Kota adalah tidak murni channeling. Sehingga tim analisanya masih dipercayakan kepada BPR Kota. “Keliru kalau mereka menuding kami yang bersalah,” kata Haris.
Dia mengakui, tidak adanya tim analisa di Dinas UMKM menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan bantuan kredit usaha. Karena itulah Dinas UMKM menggandeng BPR Kota sebagai bank perkreditan milik Pemerintah Kota Kediri sebagai rekanan, termasuk menentukan lolos tidaknya proposal pengajuan dari pelaku usaha. Sehingga seluruh tanggungjawab kemacetan dalam kredit tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya BPR Kota Kediri. HARI TRI WASONO.