80 Persen Spanduk Calon Kepala Daerah Sleman Tak Berizin

Reporter

Editor

Senin, 8 Februari 2010 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Sleman – Meskipun kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sleman belum dilangsungkan, Satuan Polisi Pamong Praja Sleman bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah Sleman akan melakukan penertiban spanduk milik para calon.

Pasalnya, 80 persen spanduk para calon yang telah dipasang diketahui tanpa izin dan dipasang secara melintang sehingga melanggar aturan pemasangan.

“Terdata 80 persen spanduk pilkada tak berizin dan dipasang melintang. Kita akan tertibkan besok (Selasa),” kata Kepala Satpol PP Sleman Singgih Sudibyo kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2).

Singgih mengakui, pendataan soal spanduk-spanduk yang tidak berizin tersebut berdasarkan ada tidaknya stempel izin pada spanduk. Selain itu, pendataan juga dilakukan pada spanduk-spanduk yang dipasang melintang jalan.

Berdasarkan aturan, spanduk-spanduk hanya diboleh dipasang secara vertikal atau pun melintang pada tempat yang disediakan, bukan melintang dari kiri ke kanan jalan.

“Memang memasang spanduk melintang akan memudahkan orang leluasa melihat, tapi itu membahayakan,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Pendataan DPKKD Sleman Haris Sutarta yang ditemui terpisah.

Sebab, spanduk tersebut dapat merintangi bak-bak truk yang tengah lewat. Jika tertiup angin atau talinya putus, maka akan menghalangi arus lalu lintas.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang telah memasang spanduk maupun baliho. Yakni Hafidz Asrom, Sri Muslimatun, juga pasangan Bugiakso-Kabul Muji Basuki yang berupa baliho. Pemasangan spanduk dan baliho pilkada tidak dipungut biaya, namun harus berizin dan dipasang di temapt-tempat yang diperbolehkan.

Haris mencatat, spanduk milik Hafidz mayoritas dipasang melintang. Untuk baliho milik Bugiakso ditengarai sudah berizin. Sedangkan spanduk milik Sri Muslimatun, selain dipasang melintang juga tak berizin.

“Padahal pengajuan izin bisa sambil jalan, artinya pasang dulu, baru mengajukan izin,” kata Haris.

Untuk perizinan spanduk hanya berlaku dua minggu, sedangkan baliho selama satu bulan. Ditambahkan Singgih, penertiban spanduk dan baliho kampanye saat ini belum melibatkan panitia pengawas pilkada. Pasalnya, selain para calon tersebut belum mendaftar secara resmi untuk ikut pilkada lantaran waktu pendaftaran belum dibuka, juga belum memasuki masa kampanye.

“Kami menertibkan spanduk-spanduk itu tidak pandang bulu milik siapa, karena kami eksekutor penegakan peraturan daerah,” tandas Singgih.

Terpisah, Hafidz tidak mempersoalkan penurunan spanduk-spanduknya yang dianggap melanggar aturan karena dipasang melintang. Mengingat pemasangan spanduk tidak ditangani Hafidz sendiri, melainkan pihak lain.

“Kalau memang aturannya begitu, ya nggak masalah, tapi harus fair,” tandas Hafidz saat dihubungi Tempo. Sejauh ini, Hafidz merasa belum pernah dihubungi instansi terkait peringatan pelanggaran pemasangan spanduk.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

5 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

33 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

36 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

37 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

41 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

45 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

51 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

53 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

55 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

57 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya