Pemerintah Bentuk Tim Kecil Kaji Pembuatan Nomor Induk Kependudukan

Reporter

Editor

Rabu, 27 Januari 2010 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah membentuk tim kecil interdept dalam mengkaji pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tim ini akan melibatkan 15 kementerian dan lembaga, beberapa di antaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Pusat Statistik.

"Kita sangat hati-hati, pembiayaan dan penghematan," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi seusai paparan program Nomor Induk Kependudukan di kantor Wakil Presiden, Rabu (27/1).

Dia memaparkan, pembuatan NIK harus selesai pada Desember 2011 sesuai Undang- undang 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2006.

Melalui tim ini, kata dia, akan mengkaji NIK dan elektronik Kartu Tanda Penduduk karena untuk membuat NIK ini harus mendata 230 juta penduduk dan pembuatan e-KTP 170 juta. "Kalau diselesaikan sampai pembuatan e-KTP butuh Rp 6 triliun," katanya.

Belum lagi, menurut dia, penggunaan teknologi seperti hardware yang harus siap dari pemerintah pusat hingga kecamatan. Meski, kata dia, setelah e-KTP ini terbentuk akan memiliki implikasi penghematan pada sejumlah kepentingan misalnya pembuatan SIM, STNK, dan paspor bahkan data pemilu. "Biaya-biaya yang lain bisa lebih efisien," katanya.

Rencananya, tim kecil ini yang diketuai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Irman akan mempresentasikan sejumlah opsi kepada Wakil Presiden Boediono. "Biaya belum diputus, kami akan coba meminimalisir angka terendah," katanya. Menurut dia, sulit merealisasikan pelaksanaan e-KTP pada dua tahun mendatang. "Dananya saja sekarang belum ada," ujarnya.

Soal pengamanan, Gamawan mengatakan sudah menyiapkan back up data server mengamankan hilangnya data. "Pengamanan data itu minimal 1 back up tapi kalau bisa ada dua," katanya. Misalnya ada server data di daerah, di Jakarta dan di Kalimantan yang jarang tertimpa gempa. "Kami juga sudah antisiapasi penyalahgunaan," ujarnya.

Datanya, lanjut dia, akan mengunakan data yang dimutakhirkan oleh Administrasi Kependudukan. Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik akan menjadi persandingan. "Dengan data yang banyak akan semakin mendekati (akurat)," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO

Berita terkait

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

45 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.

Baca Selengkapnya

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

19 Juli 2023

Data Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi

Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

16 Mei 2023

Pertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.

Baca Selengkapnya

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

11 Mei 2023

Agar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal

Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.

Baca Selengkapnya

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

4 Mei 2023

Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

30 April 2023

11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan

Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.

Baca Selengkapnya

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

30 April 2023

Disdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional

Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya