Yudhoyono: Aturan Impeachment Itu Jelas

Reporter

Editor

Senin, 25 Januari 2010 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan yang dianut negeri ini adalah sistem presidensial. Sistem tersebut tidak mengakomodir mosi tidak percaya atau impeachment yang bisa dilakukan setiap saat.

"Parlemen tidak boleh bermindset dengan cara pandang setiap saat bisa menjatuhkan pemerintah, semacam mosi tidak percaya," kata Yudhoyono saat memberikan pengarahan di Rapimnas TNI di Mabes TNI, Senin (25/01).

Menurut presiden, meski ada aturan impeachment tapi tidak dalam semangat, bahwa setiap saat parlemen bisa seperti mengeluarkan mosi tidak percaya. "Completely different, aturan impeachment jelas," katanya.

Apa itu aturan impeachment, kemudian dijelaskan presiden. Pertama, apabila presiden dan atau wapres melaksanakan pelanggaran hukum yang berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, menerima suap dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berat lainnya.

Kedua, apabila melakukan perbuatan tercela. Ketiga, apabila sudah tidak lagi mampu mengemban tugas sebagai presiden dan wapres secara jasmani dan rohani. Presiden mengajak semua untuk kembali pada pemahaman yang utuh dan bulat terhadap undang-undang atau konstitusi. "Kita semua adalah konstitusionalis yang merujuk segala sesuatunya pada UUD, kalau diturunkan dalam UU, sebagai turunan dari UUD itu," katanya.

Advertising
Advertising

Hal ini, kata presiden, perlu dirumuskan agar rakyat mendapatkan kepastian dan tidak menjadi bingung dalam menjalani kehidupan bernegara. "Ini masalah yang mendasar dan harus dipahami dalam menjalani kehidupan bernegara," katanya.

Presiden kembali menyatakan dalam pertemuan di Bogor dengan pimpinan lembaga negara yang membahas pelbagai permasalahan bangsa, salah satunya sistem ketatanegaraan. Kembali ditegaskanya sistem yang dianut oleh negara kita adalah sistem kabinet presidensial. "Ini perlu dijernihkan dan diluruskan pemahamannya oleh kita semua," katanya.

Menurutnya, meskipun dua sistem tersebut ditujukan ada check and balances, namun dalam parlementer, bisa saja perlemen mengeluarkan mosi tidak percaya baik kepada menteri atau kepada kabinet sehingga kabinet itu harus bubar. "Kadangkala kabinet hanya berusia tiga bulan, setahun dianggap lama, oleh karena itu pada tanggal 5 juli 1959, kita kembali kepada UUD 1945," katanya.

Kemudian, bisa saja sistem bahwa kepala pemerintahan bisa membubarkan parlemen atau melikuidasi kabinet, itu adalah sistem kabinet parlementer. Sedangkan sistem presidensial, presiden tidak bisa membubarkan parlemen.

GUNANTO ES

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

45 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

2 Presiden Indonesia yang Kerap Dilupakan: Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat

11 Januari 2023

2 Presiden Indonesia yang Kerap Dilupakan: Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat

Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat adalah dua sosok yang pernag menjadu Presiden Indonesia. Sayang peran keduanya kerap dilupakan

Baca Selengkapnya