Bekas Petinggi Departemen Kesehatan Terima Gratifikasi Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Kamis, 21 Januari 2010 18:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Sri Astuti Suparmanto mengakui menerima gratifikasi dari rekanan bisnis sebesar Rp 500 juta. Hal ini terungkap dari sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa bekas Menteri Kesehatan Achmad Sujudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/1).

"Saya mendapat Rp 500 juta dari (Komisaris Kimia Farma) Gunawan Pranoto. Saya tidak mau tapi dipaksa," kata Sri Astuti.

Uang gratifikasi itu, ujarnya, berbentuk sepuluh lembar cek pelawat bernilai masing-masing Rp 50 juta yang diselipkan dalam sebuah map. Namun setelah Sri Astuti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, uang tersebut telah diserahkan kepada Komisi dalam bentuk uang tunai. "Saya menyesal," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang melilit Achmad, Sri Astuti bukanlah satu-satunya petinggi Departemen Kesehatan yang mengakui menerima gratifikasi. Sederet pembesar, mulai dari Sekretaris Jenderal Dadi S Argadiredja hingga anggota panitia Pemeriksa Barang, juga mendapatkan kucuran uang hingga Rp 3,11 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution serta PT Rifa Jaya. 32 orang Direktur atau Kepala Rumah Sakit Umum Daerah pun kebagian Rp 8,35 miliar.

Achmad terancam dipenjara seumur hidup karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk daerah kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia Pusat pada tahun 2003. Pengadaan alat dilakukan melalui penunjukan langsung, bertentangan dengan prosedur yang semestinya melalui tender.

Harga barang pun digelembungkan sehingga total proyek bernilai Rp 190,45 miliar. Berlawanan dengan aturan, pembayaran pun dilunasi Departemen Kesehatan sebelum seluruh barang diserahkan. Akibatnya, negara dirugikan setidaknya Rp 104,46 miliar. Achmad sendiri juga dituding menerima Rp 700 juta.

Pengacara Achmad, Humphrey Djemat, berpendapat seharusnya para bekas bawahan kliennya pun diseret Komisi ke meja hijau. Sebab, pengembalian gratifikasi tak menghapuskan perbuatan pidana mereka.


BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya