TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menyatakan KPK belum menerima laporan pemberian uang dari Bank Indonesia kepada para wakil rakyat periode 2004-2009. Mereka yang diduga menerima gratifikasi itu adalah Ganjar Pranowo, Ali Masykur Musa, Bomer Pasaribu, dan Andi Rahmat.
"Sampai saat ini KPK belum ada laporan gratifikasi seperti itu," ujar Haryono Umar kemarin sore. "Sesuai dengan undang-undang, penerima gratifikasi harus lapor dalam waktu 30 hari kerja."
Wakil Ketua KPK lainnya, Mochamad Jasin, menyatakan masih harus memeriksa ulang soal dugaan gratifikasi untuk lawatan ke London dan New York itu. "Saya juga harus mengecek dan menanyakan kembali mengenai informasi tersebut kepada penyidik KPK," kata Johan Budi S.P., juru bicara lembaga tersebut.
Informasi soal dana lawatan untuk anggota Dewan itu terungkap dalam persidangan Hamka Yandhu. Dalam kesaksiannya, anggota Komisi IX DPR yang juga terpidana aliran dana Bank Indonesia itu mengatakan pemberian dana oleh BI juga dilakukan kepada beberapa rekannya saat berkunjung ke luar negeri.
Dari dokumen yang dimiliki Tempo diketahui bahwa mereka yang turut melawat ke London dan New York adalah Ganjar Pranowo (Fraksi PDI Perjuangan), Ali Masykur Musa (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Andi Rahmat (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), serta Bomer Pasaribu (Fraksi Golkar). Dalam beberapa dokumen memorandum dan disposisi itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang, Bank Indonesia mengajak empat anggota Badan Legislasi DPR melawat ke London dan New York. Kunjungan dilakukan selama 10 hari, dari 3 hingga 12 Maret 2007.
Selain menanggung ongkos perjalanan, bank sentral memberikan uang saku kepada empat anggota Dewan itu. Jumlahnya Rp 1 juta dan US$ 13.960 (setara dengan hampir Rp 130 juta). Anggaran pembiayaan lawatan itu disetujui Deputi Gubernur Budi Rochadi, atas permintaan Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Budi Mulya melalui surat tertanggal 19 Februari 2007.
Dihubungi tadi malam, Ganjar mengatakan tanggapannya masih sama dengan yang pernah ia sampaikan ketika kasus ini pertama kali mencuat. Ketika itu, ia mengakui adanya perjalanan itu. "Sudah cetho welo-welo ke London, untuk apa saya membantah? Pak Budi (Rochadi) harus menjelaskan (uang) ini legal atau tidak. Saya berangkat memang bersama tiga anggota DPR lain," katanya.
Sementara itu, Andi Rahmat mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai dan terklarifikasi antara DPR, Bank Indonesia, dan KPK. Bahkan, katanya, KPK sudah pernah menegur BI dan menyarankan untuk melakukan perbaikan serta tidak melakukan hal tersebut lagi. "Sudah banyak jawaban mengenai itu," Andi menolak memberi keterangan lebih detail.
CHETA NILAWATY | MUNAWWAROH | EZTHER LASTANIA
Berita terkait
Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
3 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
5 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
7 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
8 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
9 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
9 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
12 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
15 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
21 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya