Gratifikasi ke Dewan, BI Enggan Berkomentar

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia belum mau mengomentari masalah pemberian gratifikasi ke beberapa anggota dewan pada tahun 2007. Menurut dokumen yang dimiliki Tempo, pemberian gratifikasi itu terkait kunjungan empat anggota Komisi Keuangan ke Amerika Serikat dan London.

"Kami belum bisa berkomentar sekarang. Harus dipelajari dulu masalahnya agar tak menjadi fitnah," jelas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah Makhijani, kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa (19/1). Menurut Dyah, bisa saja kejadian yang terjadi tak seperti pemberitaan.

Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, Bapak Budi Mulya selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (PSHM) BI mengirimkan Lembar Disposisi Pejabat perihal Rencana Kunjungan ke London dan New York. Surat itu Budi tujukan kepada Bapak Budi Rochadi.

Ada tiga permohonan dalam surat. Pertama, pengunduran waktu keberangkatan empat anggota dewan ke London dan New York dari tanggal 15-28 Februari 2007 menjadi 3-13 Maret 2007 karena kesibukan para anggota dewan pada rapat-rapat di DPR.

Kedua, kunjungan anggota dewan itu akan dimanfaatkan untuk pertemuan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dan perbankan setempat yang jadwalnya akan diatur oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London dan New York.

Advertising
Advertising

Ketiga, Budi Mulya meminta agar Budi Rochadi mempertimbangkan permohonan Ali Masykur (PKB) dan Andi Rahmat (PKS) yang ingin mengajak istri mereka dalam kunjungan itu.

Secara terpisah, politikus Partai Keadilan Sejahtera Andi Rahmat juga enggan berkomentar. Menurut dia masalah itu telah selesai. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menegur BI dan menyarankan agar bank sentral melakukan perbaikan dan tak melakukan hal itu di kemudian hari.

RIEKA RAHADIANA | MUNAWWAROH

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

10 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

13 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya