Sebanyak 215 Telepon Genggam Narapidana Dimusnahkan
Reporter
Editor
Senin, 18 Januari 2010 18:04 WIB
TEMPO Interaktif, Medan - Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (18/1), memusnahkan 215 telepon genggam yang ditemukan di lingkup penjara. Selain telepon genggam, pihak Lembaga Pemasyarakatan juga memusnahkan 220 charge, perangkat judi seperti kartu, dan barang-barang yang dianggap dapat membahayakan dan mengganggu keamanan.
”Ini berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tahun 2001,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Samuel Purba. Dijelaskannya, 215 telepon genggam merupakan hasil razia yang dilakukan sejak 2009 hingga awal 2010. ”Jadi bukan hasil yang baru. Ini sudah lama,” tutur Samuel.
Menurutnya, bagi narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan telepon genggam, salah satu peralatan yang dilarang masuk ke Penjara, akan diberikan sanksi. ”Sanksinya tidak akan diberikan remisi. Karena dia (napi) membandel,” ujarnya.
Sebagian besar telepon genggam yang disita, sambung dia, ditemukan di luar kamar narapidana. ”Ada yang disimpan di bawah pohon, di parit, dan ditanam. Sebagian disimpan di wc kamar sel,” sebutnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Berita terkait
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
1 detik lalu
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini