TEMPO Interaktif, Jakarta:Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib dari seluruh dakwaan. Kami senang karena semua menghormati proses hukum, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas), Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1) pagi. Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam bentuk kasasi. Kita tunggu saja hasil itu, ujarnya. Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum. Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim, kata dia. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya Kamis (30/1) membebaskan Jafar Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis mengatakan berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri Jend. Dai Bachtiar. (yang disebut-sebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan. Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa.(Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)
Berita terkait
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
8 menit lalu
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya
Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
28 menit lalu
Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.