Polri Hormati Putusan Bebas Jafar Umar Thalib

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib dari seluruh dakwaan. Kami senang karena semua menghormati proses hukum, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas), Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1) pagi. Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam bentuk kasasi. Kita tunggu saja hasil itu, ujarnya. Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum. Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim, kata dia. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya Kamis (30/1) membebaskan Jafar Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis mengatakan berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri Jend. Dai Bachtiar. (yang disebut-sebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan. Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa.(Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)

Berita terkait

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

8 menit lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

8 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

8 menit lalu

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

Jalur Gaza mengalami bencana kemanusiaan selama hampir tujuh bulan sejak serangan Israel sebagai balasan serangan Hamas 7 Oktober ke wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

15 menit lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

19 menit lalu

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

21 menit lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

23 menit lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

28 menit lalu

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.

Baca Selengkapnya

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

32 menit lalu

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

Bryan Domani menyebut perannya sebagai kakak Yasamin Jasem di film Temurun berbeda jauh dengan kesehariannya dengan Megan Domani.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

34 menit lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya