Pemerintah Masih Selesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Otonomi Papua
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 10:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini masih menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang sudah diberlakukan sejak Januari 2002 lalu. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/11). Menurut Hari, salah satu poin yang saat ini masih jadi pembahasan adalah mengenai Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun, yang jadi kendala adalah usulan yang diajukan dalam rancangan menjadikan lembaga ini sebagai lembaga yang sangat kuat (superbody). Karena usulan isinya itu sangat superbody, lebih kuasa dari DPRD-nya. Itu kan tidak betul, kata Hari. Hari mengakui, seharusnya pembentukan MRP bisa dimulai setelah peraturannya diselesaikan, yaitu satu bulan sejak aturan ini diberlakukan. Hanya saja, pemerintah tidak bisa cepat menyusun peraturannya karena harus dikerjakan antardepartemen. Sekarang sedang kita perbaiki dengan daerah, kata dia yang menjelaskan langkah berikutnya tinggal dipaparkan di tingkat koordinasi jajaran menteri polkam serta rapat kabinet terbatas. Hari menambahkan, MRP memang perlu dibentuk sesuai UU Otonomi Khusus Papua dan hal itu dapat secepatnya dilaksanakan setelah presiden mengesahkan peraturannya. Namun MRP harus ditegaskan sebagai representasi kultural, bukan representasi kekuatan politik. Representasi kultural itu adalah badan yang mengakomodasi wakil adat, masyarakat serta perempuan yang nantinya akan memberikan pertimbangan untuk menjaga hak-hak asli orang Papua. Jadi tentu isinya tidak boleh lebih kuasa daripada DPRD-nya, ujarnya.(Dede AriwibowoTempo News Room)
Berita terkait
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing
40 menit lalu
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing
Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara