TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan akan memanggil paksa mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono. Pemanggilan paksa itu jika Samadikun tak hadir dalam pelaksanaan eksekusi vonis empat tahun penjara, Senin (7/7) ini. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi ketika dihubungi TEMPO News Room Senin (7/7) siang.
Jika hari ini tak datang, kita akan kirim surat peringatan, kata Salman. Jika surat pertama tersebut tidak ditanggapi, lanjut Salman, akan dikirim surat peringatan kedua hingga ketiga. Seperti diberitakan sebelumnya, pemberitahuan salinan putusan telah diterima 26 Juni lalu, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru memanggil Samadikun untuk pelaksanaan eksekusi vonis empat tahun, pada Senin ini. Pekan lalu, Salman Maryadi mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan dan tinggal menunggu kehadiran Samadikun.
Pemanggilan itu baru dilakukan karena salinan lengkap putusan Mahkamah Agung baru diterima 2 Juli lalu. Menurut Salman, pelaksanaan eksekusi kejaksaan harus menerima dulu salinan putusan secara lengkap dan diberitahukan kepada terdakwa. Salman menambahkan bahwa dirinya tetap yakin Samadikun tidak akan melarikan diri. Dia kan masih dalam status cekal, katanya. (Danto-TNR)
Berita terkait
Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi
5 menit lalu
Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi
Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.