Sejumlah LSM Minta Susno Duadji Cabut Gugatan

Reporter

Editor

Selasa, 5 Januari 2010 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia minta agar mantan Kabareskrim Komisaris Besar Susno Duadji mencabut laporan pencemaran nama baiknya oleh Bambang Widodo Umar.

"Kami minta agar Susno mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut," kata Choirul Anam dari Human Rigth Working Group Indonesia saat konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Jakarta, Selasa (05/01). Sebab apa yang disampaikan Bambang tidak dalam konteks menyinggung integritas pribadi Susno. Bambang memberikan pernyataan terkait posisi wakil kepala kepolisian yang notabene jabatan publik.

Choirul menjelaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak bisa dipidanakan. "Pasal pencemaran presiden sebagai presiden dalam KUHP telah dihapus, jadi tidak ada pasal yang bisa digunakan untuk jerat pencemaran pejabat publik," ujarnya. Jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Susno.

Opsi lain selain pencabutan dan tidak meneruskan, kata Anam adalah dengan membiarkan laporan itu selama enam bulan. "Susno bisa saja tak bersikap aktif memberi informasi, sehingga laporan kadaluwarsa," ujarnya.

Haris Azhar dari kontras menambahkan bahwa sejak awal Bambang tidak dalam konteks mencemarkan integritas pribadi Susno. "Penyampaian Pak Bambang juga dalam kontek kecintaan dan kepeduliannya pada kepolisian, dan nyatanya sikap itu diamini oleh pembuat kebijakan sekarang," kata Haris Azhar dari Kontras ditempat yang sama. "Karena itu tindakan Susno kami anggap tidak tepat, tuduhannya lebih terkesan sebagai upaya pengekangan hak individual Bambang".

Advertising
Advertising

Mufti Makarim dari IDSPS mengatakan selama 2009 pencemaran nama baik sering disalah gunakan oleh pihak yang berkuasa secara politik dan ekonomi. "Tujuannya untuk hambat lembaga dan individu melakukan pembelaan HAM," ujarnya. Padahal dalam kontek reformasi polri dan demokrasi kritik itu sangatlah penting.

Karena itu, Imparsial, Kontras, HRWG, IDSPS, dan Kontras merekomendasikan agar Polri tidak menindaklanjuti pelaporan Susno. Mendukung KPK segera tuntaskan kasus Century. Dan Mendorong Polri melakukan perbaikan institusional dengan tidak memberikan jabatan strategis pada perwira polri yang tidak menghormati HAM dan sarat dengan indikasi korupsi.

Kasus pelaporan Susno atas Bambang ini terjadi karena mendasarkan pada pemberitaan Koran Tempo, Senin 14 Desember tahun lalu. Dalam berita itu Bambang menyatakan bahwa posisi wakapolri harus diisi orang berintegritas baik. Saat ditanya wartawan apakah Susno layak, Bambangmenjawab tidak.

TITIS SETIANINGTYAS

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya