Penyitaan Aset Hendra Rahardja Tunggu Putusan Pengadilan

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 10:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi untuk bisa menyita aset-aset terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung, Andi Sjarifuddin, keputusan eksekusi aset berada di pengadilan. "Nanti kejaksaan yang mengeksekusinya," kata Andi, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/1). Ditambahkan, keputusan pengadilan itu sekaligus menjadi alat hukum bagi kejaksaan untuk menaksir aset-aset Hendra, yang daftarnya kini sudah dimiliki kejaksaan. Kekayaan Hendra yang sudah di kejaksaan terdiri dari 232 item. Dari jumlah itu, 17 item sudah dibayarkan Hendra dalam bentuk uang tunai senilai Rp 13 miliar, saat perkaranya masih disidangkan di PN Jakarta Pusat. "Sudah dilelang karena tingginya biaya pemeliharaan," katanya Andi. Sementara, sisa aset yang belum dieksekusi seluruhnya berada di dalam negeri, yang sebagian besar berupa tanah dan bangunan. Aset-aset itu semuanya masih atas nama Hendra dan keluarganya. Namun, kejaksaan belum bisa menghitung total aset itu dalam jumlah nominal. Alasannya, mereka masih menunggu putusan pengadilan terlebih dulu. Nantinya, aset akan digunakan untuk menutup uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,95 triliun. Sedangkan aset yang berada di luar negeri, kejaksaan akan bekerja sama dengan polisi untuk melacaknya. Mereka juga akan menyeret istri dan anak Hendra yang kini tak diketahui keberadaannya. Dikabarkan, setelah lari ke Australia untuk menghindari pengadilan, Hendra juga memiliki kekayaan di Singapura, Hongkong, dan Australia. Sebelumnya, Eko Eddy Putranto, anak Hendra yang juga bekas Komisaris PT Bank Harapan Santosa, telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh PN Jakarta Pusat. Hal yang sama dialami Sherny Kojongian, istri Hendra --yang juga menjadi Direktur Harapan Santosa. Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya baru menerima surat kepastian Hendra meninggal di Rumah Sakit Vincent Sydney, Australia, pada 26 Januari lalu. Ia menemui ajal karena lever dan penyakit ginjal yang diderita Hendra sejak Juni 2002. Surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Departemen Luar Negeri, Syahwi Adenan, itu menyebutkan jasad Hendra kini masih di RS Liberty. "Belum ada kepastian di mana Hendra akan dikuburkan," kata Andi, mengutip isi surat tersebut. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

11 menit lalu

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

16 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

43 menit lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

45 menit lalu

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

Festival Hakata Dontaku adalah festival kesenian dan budaya terbesar di Fukuoka Jepang. Indonesia menampilkan angklung, tari Bali, dan tari Saman

Baca Selengkapnya

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

53 menit lalu

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

1 jam lalu

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

1 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

1 jam lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dalam laga perdana final Piala Thomas 2024 melawan tunggal pertama Cina, Shi Yu Qi.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya