Lebih 25 Perusahaan di Jawa Tengah Ajukan Penangguhan Upah Minimum
Reporter
Editor
Selasa, 22 Desember 2009 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang - Sedikitnya 26 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2010 kepada gubernur. Alasannya, belum bisa membayar upah sebagaimana upah minimun yang ditentukan.
"Dimungkinkan jumlahnya akan bertambah. Ada perusahaan yang mengajukan keberatannya lewat Dinas Tenaga Kerja kabupaten, belum sampai ke provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, di Semarang, Selasa (22/12).
26 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berada di 15 kabupaten/kota seperti Kota Semarang, Surakarta, Kendal, Klaten, Boyolali, Temanggung, Kebumen, dan Karanganyar. "Mereka mengajukan penangguhan ada yang enam bulan, ada yang satu tahun".
Pemerintah, lanjut dia, akan membahas pengajuan keberatan dan penangguhan UMK pada akhir Januari mendatang. Pembahasannya melibatkan perusahaan dan serikat buruh.
Perusahaan tersebut bergerak di beberapa bidang usaha. Namun yang paling banyak adalah dari sektor perkayuan (tujuh perusahaan), tekstil (enam perusahaan), industri rokok, tembakau, makanan dan minuman (empat perusahaan) serta sejumlah sektor lain.
Dibanding tahun lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun 2010 lebih sedikit. Pada 2009 terdapat 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 15 di antaranya disetujui.
SOHIRIN
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
2 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.