Tak Ada Sangsi di Kawasan Sekolah Bebas Asap Rokok
Kamis, 17 Desember 2009 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai pekan ini menerapkan kawasan bebas asap rokok di 30 sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) negeri dan swasta di Kota Malang. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mempersempit ruang gerak para perokok.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pemkot Malang Mohammad Yusuf, larangan merokok ini diperuntukkan untuk seluruh sivitas sekolah dan tamu. Larangan ini bersifat wajib namun tanpa disertai sangsi lisan, tertulis, maupun tindakan. "Sangsinya hanya moral. Karena ini hanya kesepakatan tertulis. Bukan peraturan," ujarnya, Kamis (17/12).
Sebanyak 30 sekolah, yakni 11 SMP, tujuh SMA, 12 SMKN. Sekolah itu antara lain SMPN 1, SMPN 6, SMPN 8, SMPN 10, SMAN I, SMAN 6, SMAN 7, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, dan SMA Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Jika berhasil, nanti akan dikembangkan ke sekolah lainnya," tutur M Yusuf.
Di Kota Malang ada 711 sekolah mulai dari TK hingga SMK. Rinciannya ada 278 TK, 253 SD, 87 SMP, 46 SMA dan 47 SMK.
Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Malang Niken Tri Asih menyambut baik penerapan kawasan bebas asap rokok. Ketentuan ini sangat mendukung program sekolah yang selama ini sudah menerapkannya sejak tiga tahun lalu. "Ketentuan ini akan mendorong program sekolah sebagai sekolah sehat," katanya.
BIBIN BINTARIADI