TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Aksi mogok kerja yang digalang Serikat Karyawan Telkom se-Jawa Tengah dan Yogyakarta menuai kecaman. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Yogyakarta menilai aksi tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena karyawan Telkom tidak mengindahkan pelayanan yang menjadi hak konsumen. “Padahal, konsumen tetap melaksanakan kewajiban membayar rekening. Kalau konsumen lalai, mereka dikenakan denda. Tapi, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa ketika PT Telkom tidak memberikan pelayanan yang baik,” ujar Nanang Ismuhartoyo, Ketua Bidang Kebijakan YLKI Yogayakarta, kepada Tempo News Room, Selasa (30/1). Seperti diketahui sejak 27 Januari lalu, karyawan Telkom se-Jawa Tengah dan Yogyakarta melakukan mogok kerja total. Aksi ini sebagai upaya untuk menggagalkan rencana tukar guling aset Telkom di dua provinsi itu dengan PT Indosat yang sedianya dilakukan 31 Januari. Menurut Nanang, karyawan Telkom Divre IV bertindak tidak proporsional karena mencampuradukkan urusan internal manajemen dengan kewajiban memberikan pelayanan pada konsumen. Tindakan itu, jelasnya, tidak membuahkan simpati publik malah kian menguatkan penilaian mengenai buruknya pelayanan Telkom. "YLKI Jogka mendukung sepenuhnya setiap upaya konsumen untuk menggugat PT Telkom karena telah dirugikan dan diabaikan hak-haknya akibat aksi mogok karyawan itu," tegasnya. Sebelum konflik berkembang dengan konsumen, YLKI Yogya menyarankan karyawan Telkom se-Jawa Tengah dan Yogya mengakhiri mogok kerja. (Heru C. Nugroho)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.