"Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tugas gabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri," ujar O'Connor di Dephukham, Selasa sore (8/12).
Menurut O'Connor, dana Aus$ 493 ribu itu di luar aset yang direpatriasi ke Indonesia sebesar Aus$ 637 ribu, pada tahun 2004. Sebelumnya, harta kekayaan milik mendiang terpidana kasus korupsi PT Bank Harapan Santosa itu disita pemerintah Australia dan kemudian diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Sekjen Dephukham Abdul Bari Azed menyatakan, Dephukham segera dan langsung menyerahkan aset itu kepada pihak Kejaksaan. "Nantinya akan dimasukkan ke rekening Kejaksaan Agung," ujar Abdul Bari Azed pada kesempatan yang sama.
Hendra Rahardja adalah mantan komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS). Ia diproses secara hukum terkait kasus penyimpangan BLBI. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sebuah persidangan in absentia. Namun, Hendra terlebih dahulu meninggal sebelum di ekstradisi ke Indonesia.
Cheta Nilawaty