Tewaskan Tentara, Polisi Dihukum Setahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 3 Desember 2009 19:05 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Brigadir Kepala Rano Nirwana, anggota Polisi Resor Bandung Tengah akhirnya dijatuhi hukuman penjara setahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung Kamis (3/12). Rano dinyatakan tak seluruhnya terbukti bersalah menganiaya hingga tewas Prajurit Kepala Asep Ridwan, anggota Batalyon Infantri 312 Subang, pertengahan Mei lalu di Jalan Kecamatan, Kota Cimahi.

Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa Rano dihukum 13 tahun penjara. Namun dalam pengadilan itu, hakim menyatakan dakwan jaksa tak seluruhnya terbukti. sebelumnya jaksa mendakwa Rano dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.

"Tapi majelis hakim menganggap terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaannya saja, pasal 351 ayat (2). Vonisnya satu tahun penjara,"kata Komisaris Dade Achmad, juru bicara kepolisian Jawa Barat saat dihubungi Tempo. Selain itu, hakim juga menganggap terdakwa menyesali perbuatannya.

"Sedangkan profesi terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dianggap hal yang memberatkan."

Asep Ridwan, 29 tahun, tewas setelah baku hantam dengan Brigadir Kepala Rano, anggota Pelayanan dan Penegakan Disiplin Polres Bandung Tengah. Asep meninggal di Rumah Sakit Cibabat, Cimahi.

Perkelahian terjadi di pertigaan Jalan Kecamatan-Jalan Pasantren, Cimahi setelah motor yang ditunggangi Asep dan adiknya, Kiki Gunawan menyerempet mobil yang dikendarai Rano.

Saat itu Asep, anggota Batalyon Infantri 312 Subang sedang mengantar Kiki menuju RS Hasan Sadikin untuk cek kesehatan calon anggota tentara. Perkelahian itu membuat kepala Asep terluka parah. Kepalanya terbentur keras di jalan aspal setelah ditendang Rano. Asep sempat dilarikan ke RS Cibabat, Cimahi, namun di Cibabat, ia meninggal.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bale Bandung DB Susanto menyatakan, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Kemungkinan banding atau tidak masih akan dipertimbangkan.

"Yang pasti kita penuntut masih pikir-pikir selama beberapa hari ke depan, sementara ini belum ada sikap atau langkah pasti yang akan diambil oleh penuntut,"kata Susanto saat dihubungi.

ERICK P HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

21 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

37 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

43 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya