Nahkoda Penyelundup Pakaian Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Rabu, 2 Desember 2009 19:13 WIB

TEMPO Interaktif, Cirebon -Nahkoda KLM Surya Jaya, pembawa baju bekas impor asal Malaysia akhirnya dijadikan tersangka. Penyelundupan pakaian bekas menempati urutan kedua tertinggi setelah penyelundupan narkotika.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Supriyadi, saat ini nahkoda KLM Surya Jaya, Abdul Haris,29, sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia. "Saat ini ia sudah berada di tahanan Rutan Cirebon," katanya.

Nahkoda, kata Anwar, adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap kapal dan isinya. Karena itu, dia dijadikan tersangka terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan. "Bisa saja pemilik kapal, jika memang dalam penyelidikan nantinya ternyata turut serta," katanya.

Sedangkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, menjelaskan jika dihitung selama setahun ini mereka sudah mengamankan 15.775 bal pakaian bekas atau sekitar 4,5 juta pieces pakaian bekas. Jika dihitung, mereka sudah menyelematkan uang negara sebesar Rp 18 miliar hanya dari pakaian impor bekas saja. "Pakaian bekas impor itu kami amankan dari berbagai tempat diantaranya Tembilahan, Balikpapan, Banyuwangi dan Sumbawa," katanya.

Thomas pun menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2006, pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor.

Selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri, pihaknya secara rutin mengoperasikan patroli di sejumlah daerah perbatasan. Diantaranya patroli bea dan cukai di selat Singapura, Kalimantan, Selat Sunda, Bangka dan Madura. "JIka pun lolos, kami memiliki kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai seperti yang ada di Cirebon ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada 13 November lalu jajaran Dirpolair Polda Jabar mengamankan KLM Surya Jaya yang membawa 2.250 bal pakaian impor asal Kuantan, Malaysia. Rencananya pakaian bekas impor tersebut akan mendarat di Pelabuhan Cirebon untuk kemudian dibawa ke Bandung melalui jalan darat.

Saat ini, seluruh pakaian impor bekas tersebut masih berada di gudang kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe A3 Cirebon menunggu dimusnahkan.

Sementara itu, kasus yang penyelundupan tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempati penyelundupan narkotika. Berdasarkan data yang ada, tahun ini penyelundupan narkotika mencapai 82 kasus atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 42 kasus. Selanjutnya penyelundupan pakaian impor bekas serta pemalsuan cukai.


IVANSYAH

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya