TEMPO Interaktif, Cirebon -Nahkoda KLM Surya Jaya, pembawa baju bekas impor asal Malaysia akhirnya dijadikan tersangka. Penyelundupan pakaian bekas menempati urutan kedua tertinggi setelah penyelundupan narkotika.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Supriyadi, saat ini nahkoda KLM Surya Jaya, Abdul Haris,29, sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Kuantan, Malaysia. "Saat ini ia sudah berada di tahanan Rutan Cirebon," katanya.
Nahkoda, kata Anwar, adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap kapal dan isinya. Karena itu, dia dijadikan tersangka terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan. "Bisa saja pemilik kapal, jika memang dalam penyelidikan nantinya ternyata turut serta," katanya.
Sedangkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, menjelaskan jika dihitung selama setahun ini mereka sudah mengamankan 15.775 bal pakaian bekas atau sekitar 4,5 juta pieces pakaian bekas. Jika dihitung, mereka sudah menyelematkan uang negara sebesar Rp 18 miliar hanya dari pakaian impor bekas saja. "Pakaian bekas impor itu kami amankan dari berbagai tempat diantaranya Tembilahan, Balikpapan, Banyuwangi dan Sumbawa," katanya.
Thomas pun menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2006, pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor.
Selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri, pihaknya secara rutin mengoperasikan patroli di sejumlah daerah perbatasan. Diantaranya patroli bea dan cukai di selat Singapura, Kalimantan, Selat Sunda, Bangka dan Madura. "JIka pun lolos, kami memiliki kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai seperti yang ada di Cirebon ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada 13 November lalu jajaran Dirpolair Polda Jabar mengamankan KLM Surya Jaya yang membawa 2.250 bal pakaian impor asal Kuantan, Malaysia. Rencananya pakaian bekas impor tersebut akan mendarat di Pelabuhan Cirebon untuk kemudian dibawa ke Bandung melalui jalan darat.
Saat ini, seluruh pakaian impor bekas tersebut masih berada di gudang kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe A3 Cirebon menunggu dimusnahkan.
Sementara itu, kasus yang penyelundupan tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempati penyelundupan narkotika. Berdasarkan data yang ada, tahun ini penyelundupan narkotika mencapai 82 kasus atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 42 kasus. Selanjutnya penyelundupan pakaian impor bekas serta pemalsuan cukai.
IVANSYAH