Juan Felix: Surat MA Berarti Tidak Membawa Kasus ke Pengadilan
Reporter
Editor
Jumat, 10 Oktober 2003 08:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, Jumat (21/12), mengatakan surat Mahkamah Agung 11 Desember secara implisit memerintahkan Kejaksaan Agung tidak membawa masalah kliennya ke pengadilan.
Juan, seusai bertemu Ketua MA Bagir Manan, mengatakan surat itu bisa diartikan perintah majelis kasasi. “Tentunya pendapat hukum ini harus ditaati oleh pihak kejaksaan untuk tidak mengajukan masalah ini ke pengadilan,” kata Juan, yang didampingi antara lain Muhammad Assegaf dan Deni Kalimang.
Juan menolak anggapan bahwa surat Ketua MA itu adalah intervensi kepada kejaksaan. Menurut dia pendapat hukum yang diberikan oleh Ketua MA itu adalah atas permintaan dari Kejaksaan Agung sendiri.
“Oleh karena itu beliau mengeluarkan suatu pendapat hukum yang beliau katakan tadi secara implisit terkait dengan perintah majelis kasasi,” ujar Juan beralasan. (deddy sinaga-tempo news room)
Berita terkait
Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945
2 menit lalu
Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945
Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.