Impor Gombal Senilai Rp 2,5 Miliar Asal Singapura Digagalkan  

Reporter

Editor

Senin, 23 November 2009 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Masuknya pakaian bekas asal Singapura senilai Rp 2,5 miliar berhasil digagalkan jajaran Polisi Air (Polair) Polda Jabar dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Cirebon. Belum ada tersangka dalam kasus ini namun masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, KLM Surya Jaya diketahui membawa muatan 2.250 colly (ball) pakaian bekas asal Singapura. Baju-baju bekas itu rencananya akan dibawa ke Bandung namun terlebih dahulu bongkar muat di Pelabuhan Cirebon.

Kasubdit Bin Ops Dit Polair Polda Jabar, Kompol Suyitno, saat dikonfirmasi mengungkapkan jika dari sebelumnya nakhoda mengakui jika pakaian bekas itu berasal dari Malaysia. "Namun setelah diperiksa dokumen, ternyata berasal dari Singapura," katanya. Pakaian bekas itu antara lain terdiri dari jeans, celana, jaket dan baju. Namun tidak menutup kemungkinan di dalamnya terdapat barang-barang lain seperti barang-barang elektronik.

Selain itu dalam sijil (daftar anak buah kapal) diketahui jika ABK yang dibawa tidak sesuai. Dalam sijil dijelaskan kapal tersebut membawa 2 ABK namun ternyata kapal yang dinakhodai oleh Abdul Haris, 29, itu membawa 15 ABK.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kapal yang ditangkap di perairan Cirebon itu telah melanggar pasal 1 Kepmenperindag No 642/MPP/Kep/9/2002 jo pasal 480 jo 55 jo 56 KUHP. "Mereka diduga telah melanggar pidana larangan tata niaga impor gombal dan kain bekas," kata Suyitno.

Advertising
Advertising

Seluruh pakain bekas itu ditujukan untuk seseorang yang bernama Iskandar, warga Kota Cirebon. "Namun pemilik sebenarnya bernama Edi, warga Bandung," kata Suyitno.

Sedangkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon, Agus Rofiudin, membenarkan adanya dugaan penyelundupan pakaian bekas yang dibawa oleh KLM Surya Jaya dari Singapura. "Ada dua sisi yang kami soroti," katanya. Yaitu dugaan pelanggaran kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2008 dan SK Menperindag No 642/MPP/Kep/9/2002 tentang larangan impor barang bekas."Tapi untuk memastikannya kami masih menunggu gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti," katanya.

Berdasarkan pantauan, hingga siang ini KLM Surya Jaya masih berada di Pelabuhan Cirebon dengan pengawasan dari Polair Polda Jabar. Sedangkan 15 ABK masih berada di dalam kapal.

IVANSYAH

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

17 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

18 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

18 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

22 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

22 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya