Polda Bali Amankan Ganja dan Hasish Palsu

Reporter

Editor

Senin, 16 November 2009 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar -Direktorat narkoba Kepolisian Daerah Bali mengamankan tiga orang tersangka pembawa ganja. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ganja asli serta ganja palsu dan hasish palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan polisi menyita ganja, pil ekstasi serta hasish palsu. Ganja palsu itu, diketahui setelah dilakukan pengecekan di laboratorium.

Ganja itu berasal dari daun bunga gumitir. Sedangkan hasish palsu itu, kata Sugianyar, terbuat dari racikan obat nyamuk, obat kuat, obat malaria. ‘’Sedangkan bahan ekstasi palsu masih diperiksa di laboratorium,’’ ujarnya.

Ditambahkan, peredaran ganja di Bali cukup banyak. Hal itu karena para pengedar menjadikan wisatawan asing sebagai sasaran pembeli. Alasannya, menurut Sugianyar, karena para wisatawan asing tersebut sangat suka ganja. ‘’Kualitas ganja di Indonesia sangat bagus dan karena di negara barat itu ganja itu harganya mahal,’’ sebutnya.

Kata Sugianyar, tiga tersangka yang diamankan itu masing-masing IDM, 30 tahun; Panji Wisnu Kuncoro, 26 tahun dan AA Ngurah Agung Karna Putra, 21 tahun. Mereka semua tinggal di Denpasar. Tersangka Karna Putra diamankan Minggu (15/11), sedangkan IDM dan Panji ditangkap pada Sabtu (14/11) lalu.

Kepala Bagian Analis Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Made Asmiriwati menambahkan, dari tersangka IDM yang tinggal di Kuta, Badung, polisi menyita tiga plastik klip berisi daun dan biji yang diduga ganja. Juga ditemukan bahan campuran untuk meracik hasish palsu. ‘’Rencananya barang itu akan dijual ke tempat hiburan di Kuta dengan sasaran orang asing,’’ ujarnya.

Advertising
Advertising

Sedangkan polisi menyita barang bukti ganja seberat 33,1 gram dari tersangka Panji. Tersangka mengaku mendapat ganja itu dari HR yang saat ini menjadi buron. Dia, terang Asmiriwati, membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu. Rencananya ganja itu akan dipakai sendiri. Ditambahkan, dari tersangka Karna Putra, polisi mendapatkan barang bukti 5 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi, serta uang.

Para tersangka itu melanggar Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

NI LUH ARIE SL

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

7 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

8 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

8 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

8 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

46 hari lalu

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya