Bekas Bupati Pelalawan Merasa Dijadikan Tumbal

Reporter

Editor

Minggu, 8 November 2009 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, terpidana 11 tahun kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau mengaku dijadikan tumbal dalam langkah pengungkapan korupsi pemberian izin kehutanan di Provinsi Riau. Sehubungan dengan itu pekan lalu, Azmun mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Dia mengaku mengirim surat itu untuk meminta keadilan dalam kasus hukum yang melilitnya dengan mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas vonis yang diterimanya.

Dalam surat itu, Azmun mengaku memohon keadilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena merasa dirinya dizalimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain. “Saya memohon keadilan kepada Presiden. Saya dijadikan ‘tumbal’ kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Minggu, (8/10).

Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi. “Kalau izin dari saya itu salah, mereka harus stop beroperasi,” katanya.

Dia mengaku menerima kalau dirinya dinyatakan bersalah dalam pemberian izin itu. “Tapi kenapa cuma saya yang menanggung. Kewenangan saya sebagai bupati hanya memberi rekomendasi, pihak lain seperti Kepala Dinas Kehutanan, Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan yang mengeksekusi pembeian izin ke perusahaan,” kata Azmun.
Karena itu pula Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi pada 3 Agustus 2009 lalu. Azmun dijatuhi pidana 11 tahun dan denda Rp 500 ribu. Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000.

Keputusan ini juga dinilai janggal oleh Azmun. “Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, koq cuma saya yang dihukum?,” katanya. Ini tidak adil.” S.F. Marbun, pengacara Azmun dari kantor hukum Maqdir Ismail & Partners menambahkan banyaknya kejanggalan dalam vonis Mahkamah Agung terhadap kliennya. Surat dakwaan disebutkan bahwa Azmun melakukan tindakan itu bersama-sama, di antaranya dengan Gubernur Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Sebelum putusan ada salinan petikan yang menyebutkan tindakan itu dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Setri

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

42 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya