TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan pekerja yang masuk dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengaku senang dengan keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2010 DIY Rp 745.694, lebih tinggi Rp 10.694 yang lebih besar dibanding usulan dewan pengupahan. Sebaliknya, pengusaha kecewa berat dengan penetapan itu dan menolak penetapan itu.
Ketua dewan pengupahan dari unsur buruh yang juga ketua SPSI Yogyakarta, Yatiman mengaku senang dengan keputusan Gubernur DIY yang diteken pada (5/11) itu. “Kami senang, karena tidak berbeda jauh dengan pengajuan kita yang sebesar Rp 735.999,” ujar Yatiman kepada Tempo, Sabtu, (7/11). Meski senang, Yatiman mengaku, angka itu sebenarnya masih terlampau kecil jika dibanding dengan kebutuhan yang kian tinggi.
“Tapi kami kan juga melihat pertumbuhan ekomomi perekmbangan dunia usaha, ya sudah kami mengambil jalan tengah dan damai,” kata Yatiman. Pasca penetapan itu, Yatiman mengaku akan mensosialisasikan kepada pekerja dan SPSI siap untuk mengamankan SK Gubernur.
Namun, pengusaha menolak keras keputusan itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Yogyakarta, Ibnu Saleh mengatakan para pengusaha kecewa berat dengan keputusan gubernur yang menetapkan UMP melebihi usulan dewan pengupahan. “Kami sangat kecewa dan menolak keputusan itu dan mundur dari dewan pengupahan,” kata kata Ibnu, kepada Tempo. Keputusan mundur dari dewan pengupahan, kata Ibnu, merupakan keputusan resmi APINDO yang melakukan rapat kemarin sore.
Unsur pengusaha yang masuk dewan pengupahan ada tujuh orang. Menurut Ibnu, keputusan menetapkan UMP sebesar Rp 735.000 sudah melalui rapat sebanyak 46 kali selama setahun. Itupun, angka Rp 735.000 merupakan usulan Dinas tenaga kerja. “Kami merasa tidak dihargai,” katanya.
Namun keputusan Gubernur menetapkan justru mendapatkan dukungan kalangan parlemen. Sejumlah pimpinan fraksi DPRD DIY menilai kebijakan yang diambil gubernur sebagai langkah yang tepat. “Saya mendukung keputusan gubernur karena membela yang lemah,” kata Ketua FPAN DPRD DIY Isti’anah ZA di kantornya, Sabtu (7/11).
Isti’anah mengatakan boleh saja ada yang merasa tak puas dan kecewa seperti ditunjukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo). Namun demikian kekecewaan itu tak dapat menghalangi pelaksanaan keputusan tersebut. “Keputusan gubernur bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” ujarnya. Soal pengusaha yang mengancam mundur dari dewan pengupahan menurut Istianah masih bisa dirembug.
BERNADA RURIT