Rekonstruksi Gempa Diminta Jangan Pakai Kayu Hasil Pembalakan

Reporter

Editor

Sabtu, 7 November 2009 11:02 WIB

TEMPO Interaktif, Padang - Masyarakat Anti-Illegal logging Sumatera Barat meminta proses rekonstruksi gempa tidak menggunakan kayu hasil pembalakan liar.

Juru bicara kelompok itu, Vino Oktavia, Sabtu (6/11), juga meminta penegak hukum ikut memastikan keabsahan kayu itu. "Jika mengunakan kayu-kayu yang berasal hasil sitaan dan temuan dari aparat penegak hukum mesti sesuai dengan prosedur mengingat kayu-kayu tersebut adalah barang bukti dalam proses hukum," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat Hendri Octavia yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya hanya mengizinkan kayu yang sah yang bisa masuk wilayahnya.

Namun ia mengakui kebutuhan kayu untuk rekonstruksi pasca gempa di Sumatera Barat sangat besar. Namun kebutuhan kayu ini menurutnya akan diambil dari kayu tanaman rakyat.

"Terdapat 500 kubik kayu rakyat per bulan di satu kabupaten saja, saya akan minta Pak Gubernur menulis surat pada Bupati agar kayu rakyat ini diprioritaskan untuk rekonstruklsi," kata Hendri Octavia.

Selain kayu tanaman rakyat, pihaknya juga akan membeli jatah kayu sebesar 5 persen dari 100 ribu kubik kayu yang dihasilkan tiga pemilik izin HPH (hak pengelolaan hutan) yang ada di Sumatera Barat setiap tahun.

"Kalau perlu kita akan menyurati Menteri Kehutanan agar jatah kayu dari HPH dinaikkan menjadi 10 persen untuk kebutuhan rekonstruksi pasca gempa," katanya.

Sedangkan kayu sitaan, menurutnya, agak sulit karena jumlah sedikit dan sudah banyak yang lapuk.

FEBRIANTI

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya