Pemerintah Minta DPR Percepat Pembuatan Undang-undang
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta DPR agar dapat mempercepat pelaksanaan pembuatan undang- undang. Sebab dalam pembentukan undang-undang kedudukan dewan lebih kuat dari Presiden. Demikian salah satu poin pembicaraan dalam rapat konsultasi pemerintah-DPR, Rabu (29/1), di Istana Negara, Jakarta. Permintaan pemerintahan itu berkaitan dengan upaya saling melengkapi dan saling memperbaiki kinerja kedua lembaga tersebut. Menurut Ketua DPR Akbar Tanjung, dalam kesempatan jumpa pers usai rapat konsultasi pihaknya juga sudah merespon permintaan pemerintah itu. DPR sudah mengirimkan 11 rancangan undang-undang untuk dibahas bersama pemerintah. Dia menyebutkan rancangan tersebut antara lain tentang sistem pendidikan nasional, lembaga kepresidenan, perubahan undang-undang Mahkamah Agung, serta kejaksaan agung. Yang semua itu memang membutuhkan pembahasan dalam waktu singkat, kata dia. Dalam rapat konsultasi juga disepakati soal tindaklanjut dari penanganan pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia. Hal ini menindaklanjuti kekalahan Indonesia dalam rebutan kepemilikan Kepulauan Sipadan dan Ligitan dari Malaysia di Mahkamah Internasional. Kedua lembaga itu menyepakati untuk membahas sebuah rancangan undang-undang mengenai batas wilayah Indonesia. "Itu juga menjadi suatu urgensi kita bersama sebagai bangsa, kata Presiden Megawati Sukarnoputri dalam kesempatan yang sama. Sedangkan dua poin yang juga turut diagendakan yaitu menyangkut perkembangan Provinsi Aceh dan Papua. Pemerintah mengusulkan adanya pemikiran ulang terhadap undang-undang otonomi dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini, kata Presiden, mengingat masih banyaknya kendala implementasi di lapangan, terutama berkaitan dengan hubungan provinsi dengan kabupaten atau kota. Mengenai masalah itu, DPR meminta pemerintah untuk secara nyata dan proaktif mensosialisasikan isi perjanjian damai di Aceh. Begitu pula dengan adanya zona damai seperti. Sedangkan untuk Papua, parlemen mendukung pelaksanaan otonomi khusus termasuk keberadaan Majelis Rakyat Papua yang sudah disebutkan dalam undang-undang otonominya. Tapi semangat itu tetap dalanm Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Akbar. Masalah lain yang sempat dibahas dalam rapat mengenai pemekaran wilayah. Pemerintah berkeinginan agar proses pemekaran wilayah yang saat ini begitu banyak dapat dipertimbangkan. Setidaknya harus ada pembahasan keterkaitan pemekaran wilayah dengan persiapan sistem pada pemilu 2004. Rapat konsultasi ini merupakan yang keempat kalinya. Dalam kesempatan ini, Presiden maupun DPR sama-sama menyepakati rapat tersebut sangat penting artinya sehingga tetap dilanjutkan untuk memperbaiki kinerja masing-masing lembaga. Rapat konsultasi berikutnya akan dilaksanakan di DPR. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina
5 menit lalu
Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina
Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dalam laga perdana final Piala Thomas 2024 melawan tunggal pertama Cina, Shi Yu Qi.
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
1 jam lalu
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.