Garut Akan Batalkan Izin Perusahaan Eksploitasi Pasir Besi
Reporter
Editor
Kamis, 29 Oktober 2009 16:44 WIB
TEMPO Interaktif, GARUT - Pemerintah Garut, Jawa Barat berencana mencabut izin usaha pertambangan pasir besi di kawasan pesisir pantai Garut Selatan yang dilakukan PT Asgarindo Prima Utama. Soalnya perusahaan itu belum memberikan laporan hasil kegiata eksplorasinya kepada pemerintah. “Kami sudah memberikan teguran tapi belum juga ada respon,” ujar Bupati Garut Aceng H.M Fikri di Gedung Pendopo Garut, Kamis (29/10).
Izin eksploitasi yang diterbitkan untuk PT Asgarindo, yakni bernomor 541.3/4830/eksploit SDAP 2008 untuk Kecamatan Pemeungpeuk seluas 200 hektare dan izin bernomor 541.3/4831/Eksploitasi SDAP 2008 untuk Kecamatan Cibalong dengan luas 140 hektare.
Menurut Fikri, sejak izin eksploitasi dikeluarkan akhir 2008, PT Asgarindo belum juga melaporkan kegiatannya. Perusahaan itu bahkan belum pernah minta melakukan ekspose rencana kegiatan tahunannya. Padahal sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan, perusahaan yang melakukan kegiatan tambang harus melaporkan kegiatanya enam bulan sekali. Bila tidak izin eksploitasinya dicabut atau dibatalkan.
Karena itu, Bupati Fikri akan mengkaji lagi izin pertambangan yang dikeluarkan ke perusahaan itu. Soalnya izin itu sebelumnya hanya diteken Pelaksana Tugas Bupati, bukan oleh bupati langsung. “Apakah izin itu sah atau tidak, ini harus kita kaji lagi atau kita buat surat keputusan baru,” ujarnya.
Direktur PT Asgarindo Prima Utama, Dedi Gandi Sukmana mengaku tidak mengetahui masalah itu. Menurutnya, kini dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam urusan menejemen perusahan. “Saya sudah berada di jajaran komisaris, jangan tanya ke saya sudah cape lah. Apalgi saya sudah tua,” ujarnya.
Sementara itu, di kantor Asgarindo yang berada di Jalan Patriot, Tarogong Kaler, tidak ada satu pun karyawan yang mau berkomentar mengenai masalah tersebut. Menurut salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, kewenganan pelaporan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi perusahaan berada di tangan Dedi Gandi Sukmana.
Diketahui sebelumnya eksplorasi dan eksploitasi pasir besi diwilayah Garut Selatan itu dilakukan oleh PT Asgarindo pada akhir tahun 2008 yang menggandeng investor Cina dengan investasi senilai Rp14 triliun.
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.