Berkas Perkara Rahardi Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Hari Ini

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menurut rencana, Rabu (30/1) ini, tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara Rahardi Ramelan, tersangka kasus penggelapan dana non-neraca Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp 56,4 miliar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. “Penyidik sudah siap melimpahkan berkas perkara ke tahap kedua. Kalau siang ini tidak keburu, mungkin besok akan dilakukan. Pokoknya dalam minggu ini sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada Tempo News Room, Metro TV, dan Pos Metro di ruang kerjanya, Rabu (30/1) pagi. Diakui Muljohardjo, proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, mengalami keterlambatan pada tahap pemberkasan (P21). “Karena sebelum sampai ke P22 (pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum), penyidik harus merumuskan rencana dakwaan. Itu yang lebih rumit,” paparnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan urutan pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Langkah pertama, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, hasilnya akan diberitahukan ke jaksa penuntut umum. Langkah kedua, jaksa penuntut umum akan melakukan penilaian dan jika dianggap belum lengkap maka berkas itu diminta untuk dilengkapi. “Kalau kurang masih ada P19 untuk melengkapi berkas perkara. Kalau sudah P21 (berkas lengkap berikut rencana dakwaan) penyidik akan melanjutkan ke tahap P22 (melimpahkan ke Kejati),” jelas dia. Muljohardjo membenarkan bahwa untuk pelimpahan kasus ke Kejati biasanya tim jaksa penuntut umum sudah terbentuk. Namun sejauh ini dia belum tahu secara pasti nama-nama jaksa yang menjadi tim penuntut. “Kalau tidak salah, salah satunya adalah Pak Santoso. Sebagai Jaksa Penyidik dia juga bisa ditugaskan mejadi Jaksa Penuntut Umum. Agar benang merah penyidikan dan penuntutan bisa ketemu,” tandas dia. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Rahardi Ramelan sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu. Rahardi Ramelan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana non-neraca Bulog sebesar Rp 54,6 miliar. Dana sebesar itu masing-masing digunakan untuk program bantuan pangan (Rp 40 miliar), pengamanan nasional (Rp10 miliar), serta untuk dana talangan kasus ruislag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog (Rp4,6 miliar). (Suseno)

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

4 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

7 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

13 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

17 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

19 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

25 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

27 menit lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

28 menit lalu

Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024, Berikut Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia Vs Irak

Berikut track record pertandingan timnas Indonesia vs Irak. Malam ini akan berhadapan untuk meraih posisi 3 di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

30 menit lalu

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.

Baca Selengkapnya