Surabaya Tak Bisa Terapkan Peraturan Antirokok di Bungurasih dan Juanda

Reporter

Editor

Minggu, 25 Oktober 2009 13:29 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah kota Surabaya merasa kesulitan memberlakukan penerapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok di dua wilayah kerjanya, yakni terminal bus Bungurasih dan bandar udara Juanda.

“(Memang) belum bisa diterapkan disana,” kata Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie, Minggu (25/10).

Secara kewilayahan kerja, kata Esty, kedua tempat itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah kota Surabaya. Namun secara geografis, keduanya berada di lokasi milik pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terminal bus Bungurasih berada kawasan Waru dan bandar udara Juanda berada di kawasan Sedati.

Dia mengatakan, untuk menerapkan pemberlakuan Perda anti rokok di kedua tempat itu, pemerintah kota Surabaya perlu mengkoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Tidak bisa semena-mena juga,” kata dia.

Meski demikian, di kedua tempat itu telah tersedia ruangan khusus merokok. Sesuai dengan peraturan daerah anti rokok, terminal dan bandara merupakan kawasan terbatas rokok. Di tempat ini, perokok tidak berarti dilarang merokok sama sekali. Mereka masih bisa merokok asal di tempat yang disediakan.

Sementara itu, di hari keempat pemberlakuan Perda Anti Rokok di Surabaya, masih banyak dijumpai perokok yang dengan seenaknya merokok di tempat umum. Di terminal Joyoboyo misalnya, masih banyak dijumpai calon penumpang kendaraan angkutan umum yang bebas merokok di sembarang tempat. Selain calon penumpang, sopir angkutan umum juga melakukan hal yang sama.

Padahal Kamis (22/10) pekan lalu, di hari pertama pemberlakukan Perda anti rokok, terminal ini merupakan salah satu lokasi prioritas sosialisasi ke Masyarakat. Sedikitnya, seribu stiker larangan merokok dibagikan ke sopir angkutan dan masyarakat untuk mengingatkan pemberlakukan Perda.

Selain itu, tak tampak adanya di personel pengawas yang sebelum dijanjikan pemerintah. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyatakan akan menyiapkan 30 personel pengawas di kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai anti rokok. Selain di terminal Joyoboyo, tidak adanya petugas pengawas, juga terlihat di pusat-pusat perbelanjaan. Semisal, Tunjungan Plaza Surabaya.

ANANG ZAKARIA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya