TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendatang illegal dari Irak mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (29/ 1). Mereka meminta agar Komnas memperhatikan nasib mereka yang terkatung-katung akibat ditolak statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees). Menurut mereka, Direktorat Imigrasi pun sampai saat ini belum memberikan kepastian. Adel Abdur Rahman, juru bicara pendatang gelap itu, mengatakan bahwa ia melarikan diri dari penampungan yang dikelola oleh IOM (International Organization for Migration). Mereka bertujuan ke Australia. Akan tetapi Angkatan Laut Australia mengirim kami kembali ke Indonesia, kata Adel kepada perwakilan Komnas HAM, Enny Soeprapto. Mereka sampai di Kupang pada 21 Desember tahun lalu. Tiga bulan kemudian, mereka dipindahkan ke Situbondo sampai 22 Januari 2003 lalu. Tahun ini, Adel mengaku melarikan diri dari penampungan itu, karena mereka tidak diberi makanan maupun tempat yang layak. Padahal, mereka mendengar info bahwa kamp pengungsian di Cisarua Bogor kosong. Adel datang ke Komnas bersama Mohammed Salah, Salim Qotiya, Baida Ahmed, dan Nowr Moner. Mereka mewakili 28 pendatang gelap lainnya. Komnas HAM belum berani menentukan sikap atas pengaduan ini. Enny berpendapat masalah ini bukan urusan Komnas HAM. Ia juga meragukan apakah kasus ini bisa ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia. Sebab, Indonesia tidak mempunyai perangkat hukum tentang pencari suaka maupun pengungsi. Tidak ada instrumen legal yang memungkinkan (masalah mereka), kata dia seusai bertemu dengan para para pencari suaka itu. Pemerintah Indonesia saat ini menampung pencari suaka sekitar 500 orang. Mereka ini ditangani UNHCR, bukan pemerintah Indonesia Mengacu pada UU No 37/1999 mengenai hubungan luar negri, Enny mengingatkan kepada Pemerintah tentang Pasal 25 hingga 27. Dalam pasal itu disebutkan perlunya ada keputusan presiden yang menjabarkan tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Ia menengarai akan semakin banyak para pendatang illegal dari Irak, sehubungan ancaman perang AS-Irak. Mantan protection officer UNHCR di Jenewa ini berharap Presiden Megawati segera mengeluarkan keppres itu. Sebab, UU itu sudah diberlakukan sejak 14 September 1999 lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Susunan Pemain Timnas U-23 Irak vs Indonesia, Justin Hubner Jadi Kapten Gantikan Rizky Ridho
1 menit lalu
Susunan Pemain Timnas U-23 Irak vs Indonesia, Justin Hubner Jadi Kapten Gantikan Rizky Ridho
Justin Hubner ditunjuk Shin Tae-yong menjadi kapten dalam laga Timnas U-23 Irak vs Indonesia di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.