Pendatang Illegal dari Irak Mengadu ke Komnas HAM

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendatang illegal dari Irak mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (29/ 1). Mereka meminta agar Komnas memperhatikan nasib mereka yang terkatung-katung akibat ditolak statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees). Menurut mereka, Direktorat Imigrasi pun sampai saat ini belum memberikan kepastian. Adel Abdur Rahman, juru bicara pendatang gelap itu, mengatakan bahwa ia melarikan diri dari penampungan yang dikelola oleh IOM (International Organization for Migration). Mereka bertujuan ke Australia. Akan tetapi Angkatan Laut Australia mengirim kami kembali ke Indonesia, kata Adel kepada perwakilan Komnas HAM, Enny Soeprapto. Mereka sampai di Kupang pada 21 Desember tahun lalu. Tiga bulan kemudian, mereka dipindahkan ke Situbondo sampai 22 Januari 2003 lalu. Tahun ini, Adel mengaku melarikan diri dari penampungan itu, karena mereka tidak diberi makanan maupun tempat yang layak. Padahal, mereka mendengar info bahwa kamp pengungsian di Cisarua Bogor kosong. Adel datang ke Komnas bersama Mohammed Salah, Salim Qotiya, Baida Ahmed, dan Nowr Moner. Mereka mewakili 28 pendatang gelap lainnya. Komnas HAM belum berani menentukan sikap atas pengaduan ini. Enny berpendapat masalah ini bukan urusan Komnas HAM. Ia juga meragukan apakah kasus ini bisa ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia. Sebab, Indonesia tidak mempunyai perangkat hukum tentang pencari suaka maupun pengungsi. Tidak ada instrumen legal yang memungkinkan (masalah mereka), kata dia seusai bertemu dengan para para pencari suaka itu. Pemerintah Indonesia saat ini menampung pencari suaka sekitar 500 orang. Mereka ini ditangani UNHCR, bukan pemerintah Indonesia Mengacu pada UU No 37/1999 mengenai hubungan luar negri, Enny mengingatkan kepada Pemerintah tentang Pasal 25 hingga 27. Dalam pasal itu disebutkan perlunya ada keputusan presiden yang menjabarkan tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Ia menengarai akan semakin banyak para pendatang illegal dari Irak, sehubungan ancaman perang AS-Irak. Mantan protection officer UNHCR di Jenewa ini berharap Presiden Megawati segera mengeluarkan keppres itu. Sebab, UU itu sudah diberlakukan sejak 14 September 1999 lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Susunan Pemain Timnas U-23 Irak vs Indonesia, Justin Hubner Jadi Kapten Gantikan Rizky Ridho

1 menit lalu

Susunan Pemain Timnas U-23 Irak vs Indonesia, Justin Hubner Jadi Kapten Gantikan Rizky Ridho

Justin Hubner ditunjuk Shin Tae-yong menjadi kapten dalam laga Timnas U-23 Irak vs Indonesia di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

4 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

5 menit lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

8 menit lalu

Keindahan Big Daddy Dune, Bukit Pasir Menjulang yang Menarik Turis ke Namibia

Terletak di jantung Gurun Namib yang terpencil, Big Daddy Dune menjadi daya tarik utama bagi wisatawan dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Namibia.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

8 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

19 menit lalu

Pasien Kanker Minim Pengetahuan Akibat Waktu Konsultasi Terbatas

Waktu konsultasi yang terbatas menyebabkan pasien kanker sering merasa bingung untuk memahami betul penyakitnya.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

25 menit lalu

Hari Pendidikan Nasional: Universitas Jember Cetak Mahasiswa Kedokteran IPK 4,00

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Universitas Jember, Kamis 2 Mei 2024, diwarnai dengan pencapaian satu mahasiswanya yang lulus nilai sempurna.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

32 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya